Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tangkap 10 Tersangka Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka perkara dugaan tindak pidana pembuatan uang palsu baik rupiah maupun mata uang asing di Indonesia.
Ilustrasi-Uang palsu pecahan Rp100.000 edisi baru./Bisnis-Juli Etha
Ilustrasi-Uang palsu pecahan Rp100.000 edisi baru./Bisnis-Juli Etha

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka perkara dugaan tindak pidana pembuatan uang palsu baik rupiah maupun mata uang asing di Indonesia.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Helmi Santika mengungkapkan 10 tersangka tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan di daerah Banyumas dan Banjarnegara pada 21 Juni 2019 pukul 07.00 WIB, kemudian ditangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti uang palsu nominal Rp100.000 sebanyak 149 lembar dan satu unit kendaraan.

Ketiga tersangka yang diamankan dari lokasi itu adalah Bambang Daryanto, Misni dan Tri Romaliah. Ketiganya berperan membelanjakan uang palsu itu ke sejumlah pasar tradisional di daerah Jakarta, Lampung, Palembang, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

"Selanjutnya kami kembangkan lagi perkara itu dan penangkapan kembali dilakukan di TKP kedua di Semarang pada 16 Agustus 2019 pukul 05.00 WIB dengan satu tersangka perempuan dan disita barang bukti berupa uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 sebanyak 1.659 lembar dan 120 lembar," tutur Helmi, Rabu (4/9/2019).

Helmi menjelaskan tersangka yang diamankan dari wilayah Semarang adalah Tri Nuryati. Tri berperan mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya ke sejumlah lokasi di sekitar Semarang.

"Kemudian, kami kembangkan kasus pengedaran uang palsu itu dan ditangkaplah 6 tersangka lain di wilayah Jakarta dan Bandung," kata Helmi.

Keenam orang tersangka tersebut berperan membuat sekaligus menyebarkan uang palsu mata uang asing berupa dolar Singapura dan Brunei Darussalam di Indonesia. Keenam tersangka itu bernama Junaedi Amran alias Yuyun, Safiih Maulana, Cong Heri Kurniawan, Lisna, Agus Hamdan dan Hendra.

"Keenam orang tersangka ini cukup profesional dan bisa dikatakan sindikat, karena sudah punya alat yang mapan membuat uang palsu yang mirip sekali dengan uang asli," ujar Helmi.

Helmi menjelaskan Bareskrim akan mengembangkan perkara tindak pidana penyebaran uang palsu itu dan menangkap beberapa tersangka yang masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga berperan sebagai donatur pembuatan uang palsu dalam jumlah banyak. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper