Bisnis.com, JAKARTA--Polda Jawa Timur menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pelajar Papua di Asrama Papua Surabaya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan kedua tersangka tersebut berinisial SA dan TS. Keduanya terbukti membuat suara dan narasi yang sifatnya penghinaan atau masuk kategori tindak pidana ujaran kebencian dan diskriminasi.
Menurut Dedi, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, keduanya belum ditahan.
"Keduanya akan dipanggil sebagai tersangka pada Senin (2/9/2019). Para tersangka diduga sengaja membuat voice dan narasi yang sifatnya ujaran kebencian, penghinaan dan diskriminasi," tuturnya, Jumat (30/8/2019).
Dedi menjelaskan bahwa para tersangka membuat suara dan narasi itu dan disebarkan melalui media sosial, sehingga membuat masyarakat di wilayah Papua dan Papua Barat kesal hingga muncul aksi yang berujung anarkis dalam beberapa hari terakhir.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi, dan hasil uji labfor digital, ada enam konten dan beberapa video yang sudah diperiksa Polda Jatim sampai saat ini," kata Dedi.