Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Ujaran Kebencian di Asrama Papua, Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka

Polda Jawa Timur menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pelajar Papua di Asrama Papua Surabaya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo/Bisnis-Sholahuddi Al Ayubbi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo/Bisnis-Sholahuddi Al Ayubbi

Bisnis.com, JAKARTA--Polda Jawa Timur menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pelajar Papua di Asrama Papua Surabaya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan kedua tersangka tersebut berinisial SA dan TS. Keduanya terbukti membuat suara dan narasi yang sifatnya penghinaan atau masuk kategori tindak pidana ujaran kebencian dan diskriminasi. 

Menurut Dedi, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, keduanya belum ditahan.

"Keduanya akan dipanggil sebagai tersangka pada Senin (2/9/2019). Para tersangka diduga sengaja membuat voice dan narasi yang sifatnya ujaran kebencian, penghinaan dan diskriminasi," tuturnya, Jumat (30/8/2019).

Dedi menjelaskan bahwa para tersangka membuat suara dan narasi itu dan disebarkan melalui media sosial, sehingga membuat masyarakat di wilayah Papua dan Papua Barat kesal hingga muncul aksi yang berujung anarkis dalam beberapa hari terakhir.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi, dan hasil uji labfor digital, ada enam konten dan beberapa video yang sudah diperiksa Polda Jatim sampai saat ini," kata Dedi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper