Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa pada Jumat (30/8/2019).
Iwa ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan kawasan hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"IWK [Iwa Karniwa] ditahan 20 hari [pertama] di rutan Guntur," ujar Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (30/8/2019).
Yuyuk mengatakan tersangka Iwa Karniwa diharapkan dapat kooperatif sepanjang proses penyidikan kasus Meikarta mengingat akan dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan hukuman.
"Kami juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan selama menjadi Sekda," kata Yuyuk.
Sekda Jabar Iwa Karniwa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Meikarta. Selain Iwa, tersangka juga ditetapkan untuk mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto.
Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui sejumlah perantara. Mulanya, Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi.
Sementara eks-Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, diduga berperan dalam mengalirkan uang suap senilai Rp10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.
Dalam kasus ini, ada indikasi perubahan peraturan tata ruang untuk proyek Meikarta serta kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan megaproyek itu.
Berdasarkan rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) proyek Meikarta hanya seluas 84,6 hektare.
Namun, Meikarta dengan pengembangnya PT Mahkota Sentosa Utama jor-joran mengiklankan dan berencana akan membangun proyeknya seluas 500 hektare.
Dari situ, KPK menduga ada pihak yang mengubah aturan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang baru di Kabupaten Bekasi. Aturan itu diduga sengaja diubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.
Iwa Kurniwa dalam perbuatannya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.
Sementara, Bartholomeus Toto selaku pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.
Adapun sebelumnya, dalam kasus ini sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.