Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Pertanahan, Kebijakan Satu Peta Tetap Dijalankan

Pemerintah memastikan kebijakan satu peta terkait pertanahan tetap dijalankan meskipun kewenangan pengaturan dikembalikan kepada masing-masing menteri teknis.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara


Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah memastikan kebijakan satu peta terkait pertanahan tetap dijalankan meskipun kewenangan pengaturan dikembalikan kepada masing-masing menteri teknis.


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menuturkan kebijakan  satu peta pertanahan bertujuan untuk meregistrasi seluruh tanah yang ada.

Dengan kesepakatan antar kementerian yang dipimpin oleh Wakil Presiden dimana kewenangan pengaturan penggunaan tanah dikembalikan kepada masing-masing kementerian sektoral, maka kebijakan satu peta pertanahan tidak akan dilakukan.

Meski begitu, kata Sofyan, Kementerian ATR akan membangun satu sistem informasi pertanahan yang berdasarkan wilayah termasuk memuat luas kawasan.
 

“Jadi seluruh informasi nanti batas, hak, izin dll itu nanti harus disinkronisasi dalam sebuah lembaga yang dikelola oleh ATR. Dengan begitu nanti kita akan tahu siapa yang punya izin, siapa yang punya hak, siapa yang punya batas, siapa yang punya konsensi, nanti akan sinkron. dengan demikian akan membantu sekali upaya penataan dalam rangka sinkronisasi kebijakan satu peta,” kata Sofyan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Menurut Sofyan, rapat yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla juga memastikan pemerintah akan membentuk lembaga pengelolaan tanah. Lembaga ini akan berfungsi mengelola tanah untuk negara.

Lahan yang akan dikelola merupakan tanah di luar yang saat ini sudah dikelola oleh kementerian/lembaga maupun badan usaha milik negara (BUMN).

Pendirian lembaga pengelola tanah ini nantinya akan mengacu pada peraturan pemerintah sebagai amanat Undang-undang Pertanahan.

“Tanah negara, tanah [di bawah] secretariat negara, tanah BUMN, tanah kementerian tetap saja. itu HPL mereka masing-masing. Ini [yang dikelola lembaga pengelola tanah] di luar itu. Misalnya nanti ada yang HGU [hak guna usaha] habis dan tidak diperpanjang itu perlu dikelola,” katanya.

Sofyan juga memastikan RUU Pertanahan ini tidak akan menghapus keberadaan Undang-undang Pokok Agraria. Akan tetapi beberapa pasal dari RUU Pertanahan ini akan merevisi beberapa pasal serta menambah beberapa prinsip yang sebelumnya belum dikenal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper