Bisnis.com, JAKARTA – Rapat koordinasi lintas kementerian terkait rancangan undang-undang (RUU) Pertanahan di Kantor Wakil Presiden memutuskan pengembalian kewenangan pertanahan ke masing-masing kementerian teknis.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan terdapat perbedaan peran antara kementerian lembaga yang mengatur penggunaan tanah dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kalau BPN/ATR kewenangannya hak yang diberikan, hak guna usaha, hak milik. Sedangkan kementerian lain itu izin. Tadi [rapat dipimpin oleh wakil presiden] mengsinkronkan semua itu.
"Tadi sudah selesai [di tingkat pemerintah]. Supaya RUU Pertanahan ini tidak mengatur kewenangan kementerian lain,” kata Darmin di Kantor Wakil Presiden, Kamis (29/8/2019).
Dengan kesepakatan lintas kementerian ini, Darmin berharap pembahasan dengan DPR dapat kembali dilanjutkan. Ia menyebutkan dengan selesainya daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah ini maka rancangan undang-undang pertanahan dapat ditetapkan sebagai undang-udang sebelum DPR 2014-2019 berakhir.
“Semoga bisa selesai. Keinginannya dapat disahkan dalam periode ini,” katanya.
Sebelumnya kalangan praktisi dan akademisi menyuarakan agar ruu pertanahan tidak mengatur wewenang sektoral.
Baca Juga
Para pengusaha yang membutuhkan tanah dalam jumlah besar merasa keberatan atas rancangan undang-undang ini karena berpotensi mengurangi konsensi yang mereka miliki.
Dengan adanya kesepakatan pemerintah ini maka kewenangan sektoral akan dikembalikan kepada kementerian terkait.