Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Kebiri Sudah Final, Semua Pihak Diminta Menghormati Hukum

Hukuman pidana berupa kebiri telah final dan semua pihak diminta menghormati hukuman tersebut.
Ilustrasi/Reuters-Edgard Garrido
Ilustrasi/Reuters-Edgard Garrido

Bisnis.com,JAKARTA- Hukuman pidana berupa kebiri telah final dan semua pihak diminta menghormati hukuman tersebut.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise mengatakan bahwa hukuman tersebut disahkan menurut undang-undang dan telah diberlakukan sehingga semua pihak mestin mengakui dan menjalankan apa yang diperintahkan oleh beleid tersebut.

 “Pemberatan hukuman dalam bentuk pemberian suntikan kimia atau kebiri yang tertuang dalam Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 sudah final dan semua pihak harus tunduk pada ketentuan undang-undang tersebut,” ujar Yohana, Rabu (28/8/2019).

Yohana menambahkan vonis pemberatan hukuman bagi predator pelaku kejahatan seksual pada anak menjadi peringatan bagi para pelaku kekerasan seksual pada anak-anak karena kehadiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tersebut adalah wujud dari bentuk perlindungan dari negara yang besar kepada anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan.

Sesuai dengan fungsi koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan perempuan dan anak berbasis gender, Kemen PPPA senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pencegahan dan memperkuat advokasi dan sosialisasi guna menurunkan angka kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

 Selain itu, pemberlakuan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang di dalamnya terdapat pemberatan hukuman bagi pelaku dalam kasus kekerasan dan kejahatan seksual pada anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper