Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Rencana sidang digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, membenarkan hal tersebut. Setidaknya ada tiga alasan pengajuan permohonan PK atau upaya hukum luar biasa tersebut.
Pertama, karena ada novum atau bukti baru. Kedua, pihaknya melihat ada pertentangan putusan hukum dengan yang lain. Ketiga, ada kekhilafan pada hakim.
"Jadi tiga itu, tiga hal yang disebut undang-undang terpenuhi menurut hemat kami. Ketiganya terpenuhi sehingga kita ajukan permohonan PK," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019)
Maqdir mengaku setidaknya ada lima novum dalam permohonan ini, namun jumlah pasti akan dibeberkan di persidangan. Dia berharap permohonan ini dikabulkan.
"[Harapannya] bebas lah, kita menyatakan bahwa dakwaan itu tidak terbukti dan dakwaan yang dianggap terbukti itu dakwaan yang salah," kata dia.
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Jaksa Penuntut Umum KPK akan memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadiri persidangan PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Sidang diagendakan Pukul 10.00 WIB ini di PN Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan permohonan PK," katanya.
Setnov sebelumnya divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti dalam korupsi KTP elektronik.
Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat juga menjatuhkan hukuman tambahan yakni uang pengganti sebesar US$7,3 juta. Dia kini kembali mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.