Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebelum Kebiri Kimia, PN Mojokerto Juga Vonis Mati Pemerkosa Anak

Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto rupanya sangat tegas bagi terdakwa pemerkosa anak. Hakim di PN Mojokerto ini menjadi perbincangan setelah putusannya memberi hukuman tambahan kebiri kimia bagi pelaku pedofil.

Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto rupanya sangat tegas bagi terdakwa pemerkosa anak. Hakim di PN Mojokerto ini menjadi perbincangan setelah putusannya memberi hukuman tambahan kebiri kimia bagi pelaku pedofil.

Ternyata hakim di Pengadilan Mojokerto ini juga pernah memberi hukuman maksimal bagi pemerkosa anak. Putusan itu diketok pada 5 Maret 2019 lalu. Hakim mengganjar terdakwa pemerkosa anak dengan hukuman mati.

“Perkaranya masih dalam proses kasasi,” kata salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara ini dan juru bicara PN Mojokerto, Erhammudin, Selasa, 27 Agustus 2019.

Terdakwa kasus itu bernama Rosat, 49 tahun. Pengangguran asal Ngawi, Jawa Timur itu menumpang hidup di salah satu rumah warga di Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Korban Rosat adalah EM, anak perempuan yang masih berusia 11 tahun dan duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD). Rumah korban hanya sekitar 100 meter dari rumah warga yang ditempati Rosat.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata Erhammudin.

Majelis juga menilai perbuatan terdakwa sadis. “Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa kepada korban sangat sadis, keji, dan tidak berperikemanusiaan,” ujarnya.

Putusan PN Mojokerto dalam perkara nomor 636/Pid.Sus/2018/ PN.Mjk tersebut dibacakan pada 5 Maret 2019. Terdakwa terbukti bersalah berdasarkan pasal 81 ayat 1 dan ayat 5 juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 3 milyar subsider pidana kurungan enam bulan.

Pemerkosaan disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi di rumah warga yang ditumpangi terdakwa pada 13 Juli 2018.

Selama persidangan, terdakwa didampingi pengacara yang ditunjuk pengadilan, Handoyo. Handoyo membenarkan jika kliennya mengajukan banding dan kasasi. “(Berkas kasasi) sudah saya kirim semua, saya lupa tanggal berapa,” ujar Handoyo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper