Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra.
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP tersebut sebelumnya ditahan di Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2019).
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (27/8/2019).
Menurut Febri, perpanjangan dimulai pada 28 Agustus 2019 sampai dengan 6 Oktober 2019. Selain Dhamantra, perpanjangan penahanan juga berlaku pada lima tersangka lainnya.
Mereka adalah pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung; tiga pihak swasta yaitu Elviyanto, Doddy dan Zulfikar; serta orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri.
Miraswati Basri, Elviyanto dan Chandry Suanda alias Afung sebelumnya ditahan di rumah tahanan Kelas I cabang KPK.
Adapun tersangka Doddy Wahyudi dan Zulfikar ditahan di rumah tahanan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara ini, Nyoman Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar terkait dengan pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.
Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Selain Nyoman Dhamantra, Afung dan Doddy, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.
Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara diduga sebagai pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.