Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol Firli Bahuri menjawab soal dugaan penerimaan gratifikasi yang dialamatkan kepadanya.
Kapolda Sumatra Selatan itu diminta mengklarifikasi langsung oleh Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih saat sesi wawancara dan uji publik pada Selasa (17/8/2019).
Mulanya, Yenti bertanya pada Filri apakah benar saat Firli dan keluarga menginap disebuah hotel di Lombok selama dua bulan uang penginapan tersebut dibayar oleh pihak tertentu. Hal tersebut diketahui atas masukan masyarakat pada Pansel.
"Tidak benar saya dapat gratifikasi, saya masih punya harga diri dan saya tidak pernah korbankan integritas saya, 35 tahun jadi polisi tidak pernah peras orang dan tidak pernah minta-minta pada orang," tegas Firli.
Dia menjelaskan dugaan tersebut yang berawal ketika dirinya dan anak istrinya menginap di Hotel Grand Legi Lombok dari 24 April hingga 26 Juni, tanpa menyebut tahun. Firli mengatakan bahwa uang pembayaran awal dilakukan secara tunai senilai Rp50 juta oleh sang istri. Kemudian, sebesar Rp5,27 juta saat check out hotel.
"Istri saya membayar lagnsung Rp50 juta dibungkus amplop cokelat dan sampai saat ini saya tidak pernah dibayari orang," kata Firli.
Baca Juga
Dia mengatakan sejak resmi menjabat Kapolda Sumsel kerap membayar penginapan hotel dengan kantong pribadinya. Dia mengaku hal itu adalah contoh kecil sebagai upaya pencegahan korupsi.
Firli juga menyatakan bahwa dalam UU Tipikor dijelaskan tentang penerimaan gratifikasi yang mesti dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK untuk kemudian disimpulkan apakah penerimaan itu hak sendiri atau dikembalikan ke negara.
"Ini langkah bagus menjalankan misi kita memberantas korupsi, melaporkan gratifikasi adalah wujud nyata agar tidak terjadi korupsi," kata dia.
Di sisi lain, dia juga menjawab soal pertemuan dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) yang sempat disoal sejumlah pihak karena diduga melanggar kode etik. Di sisi lain, KPK saat itu tengah menyelidiki kasus yang berkaitan dengan TGB.
Tanpa menyebutkan tahun, pertemuan itu terjadi pada 13 Mei dan secara tidak sengaja. Disaat dirinya tengah bermain tenis muncul TGB yang dihubungi Danrem 162/Wira Bhakti saat itu Kolonel Inf Farid Ma'ruf.
"Saya tidak mengadakan hubungan dan pertemuan. Saya bertemu iya, mengadakan pertemuan tidak," ujarnya.
Bahkan, setelah itu atau pada 19 Maret 2019 dirinya diminta pimpinan untuk mengklarifikasi terkait hal tersebut. Hasilnya, kata Firli, tidak ada hal yang dilanggar seperti pada Pasal 36 UU KPK.
Adapun Pasal 36 (a) UU KPK melarang pemimpin KPK mengadakan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
"Unsurnya tidak ada. Saya tidak berhubungan dengan TGB. Yang menghubungi Danrem. Kesimpulan akhir, tidak ada pelanggaran," kata dia.