Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Anggota Polri Terlibat Korupsi, Capim KPK Antam Novambar : Hajar

Tiga isu yang berkaitan dengan pengoptimalan profesionalitas lembaga KPK, pengoptimalan penerapan UU Tipikor, dan pengembangan organisasi KPK.
Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Irjen Pol Antam Novambar bersiap mengikuti tes uji kompetensi Seleksi Calon Pimpinan KPK di Pusdiklat Kementerian Sekretaris Negara, Cilandak, Jakarta, Kamis (18/7/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Irjen Pol Antam Novambar bersiap mengikuti tes uji kompetensi Seleksi Calon Pimpinan KPK di Pusdiklat Kementerian Sekretaris Negara, Cilandak, Jakarta, Kamis (18/7/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA — Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019—2023 Antam Novambar dicecar panelis dari Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK terkait dengan tiga isu yang dibuat Antam dalam makalahnya.

Panelis Luhut Pangaribuan menyasar Antam tiga isu yang berkaitan dengan pengoptimalan profesionalitas lembaga KPK, pengoptimalan penerapan UU Tipikor, dan pengembangan organisasi KPK.

Luhut kemudian bertanya soal maksud optimalisasi profesionalitas lembaga KPK yang dimaksud Antam. "Apa maksud tersebut?," kata Luhut kepada Antam di Setneg pada Selasa (27/8/2019).

Antam menjawab bahwa ketiga isu yang dimaksud secara rinci adalah mengoptimalkan penindakan melalui pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengoptimalkan pencegahan dan mengoptimalkan pimpinan.

"Ini inkonsisten, karena tadi bilangnya pencegahan, tapi ini yang pertama penindakan?" Kata Luhut.

Namun, menurut Antam, hal itu dimaksudkan dalam mengoptimalkan penindakan melalui pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga mengaku akan menerapkan pasal TPPU pada setiap kasus yang ada mengingat hal itu untuk pengembalian aset negara secara maksimal.

Tak puas dengan jawaban Antam, Luhut lantas bertanya apakah UU Tipikor selama ini tidak optimal. Antam menjawab hal itu mengarah pada TPPU.

Wakabareskrim Polri tersebut menyatakan perlu dibentuk tim bersama lantaran penindakan KPK terhadap kasus korupsi tidak diiringi dengan TPPU. Dia merujuk pada data ICW bahwa 4 tahun ini dari 480 kasus hanya 18 yang dikenakan TPPU.

"Jadi memang tidak boleh berdiri sendiri menindak, memberantas, mencegah, harus sama [aparat penegak hukum] yang lain," katanya.

Dalam hal ini, lanjut dia, perlu ada keterlibatan Polri atau lembaga pendidikan untuk sistem pencegahan.

Luhut kemudian mencecar apakah yang dimaksud Antam adalah koordinasi atau pencegahan. Antam menjawab pencegahan juga bisa melalui sarana pendidikan seperti sekolah.

Panelis kemudian mencecar kembali soal fungsi KPK sebagai trigger mechanism, yang juga berkaitan dengan ratifikasi United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) atau konvensi antikorupsi PBB.

Meski mengaku belum pernah membaca ratifikasi UNCAC, Antam menyatakan bahwa KPK saat ini seharusnya bisa memacu kemampuan Polri dan Kejaksaan.

"Jadi kemampuan meningkat karena adanya KPK. Kalau sudah baik, bukannya dibubarkan tapi tetap ada, tapi tinggal pengawasan. Memperbanyak pencegahan, mengurangi penindakan, kan, sudah baik. Mungkin hanya menindak korupsi yang besar," katanya.

Panelis lain yang juga sosiolog Meutia Gani Rahman bertanya soal perbaikan yang akan dilakukan terkait koordinasi dan supervisi antara Kepolisian dan Kejaksaan.

Menurut Antam, selain menerapkan e-penyidikan yang bisa diawasi langsung oleh tiga institusi aparat penegak hukum (apgakum), mekanisme lain yang ditempuh adalah meningkatkan pola pertemuan tiga apgakum tersebut.

Meutia kemudian menyinggung soal penanganan bentuk kejahatan baru yang berkembang saat ini dan tidak terdeteksi oleh metode sekarang ini. Antam menjawab bahwa kemampuan anggota harus ditingkatkan seiring modus operandi yang semakin canggih.

"Saya belajar money laundering di Belanda. Itu luar biasa. Kita harus meningkatkan kemampuan anggota untuk mengimbangi penjahat," katanya.

Selain itu, kata dia, kejahatan baru juga menyangkut manipulasi tentang data administrasi hingga alat antipenyadapan KPK sehingga penjahat tersebut menggunakan sistem itu.

"Ketiga, kejahatan di luar negeri seperti kasus Garuda, itu enggak bisa diapa-apain karena itu di luar negeri, di Singapura. Sudah berapa kali KPK ke sana, data enggak bisa diberikan," kata Antam.

Lantas, Meutia menyinggung digital crime dan soal dana KPK yang terbatas. Apa yang akan dilakukan Antam dengan keterbatasan tersebut.

"Kami manfaatkan yang ada dulu kalau terbatas. Kita panggil ahli-ahli. Kerja sama dengan perguruan tinggi. Kita panggil mereka. Tapi dukungan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah ditolak. Kita ajukan untuk pendidikan," kata dia.

Di sisi lain, Antam menjawab pertanyaan Ketua Pansel Yenti Garnasih yaitu tak akan pandang bulu dalam memberantas korupsi meskipun hal itu dilakukan seniornya di Polri.

"[Saya] hajar."

Dia juga menjawab pertanyaan serupa dari anggota Pansel Diani Sadia Wati, terkait tindakan Antam bila kolega, teman atau pimpinan di Polri menjadi tersangka KPK.

"Saya orang sunda, [istilahnya] ikannya dapat, airnya gak keruh. Kita tegakkan hukum tanpa menimbulkan gaduh. Tetap jalan, jangan bikin gaduh," jawab Antam.

Antam juga memberi garansi bahwa hubungan Polri dan KPK nantinya akan semakin baik dan menjamin tidak akan lagi ada kasus teror seperti yang dialami penyidik Novel Baswedan. Hal itu dia jawab atas pertanyaan anggota Pansel Hendardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper