Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan lokasi rencana pemindahan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Kalangan legislatif masih belum semuanya menerima.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yandri Susanto mengatakan bahwa pemerintah harus mencermati proses pemindahan. Alasannya ini bukan memindahkan kelurahan atau desa.
“Memindahkan atau memekarkan kota saja perlu undang-undang. Oleh karena itu menurut saya ini cacat prosedur,” katanya di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Yandri yang juga Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR menjelaskan bahwa Presiden Jokowi seharusnya mengajukan terlebuh dahulu rancangan undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota. Pemerintah boleh memindahkan ibu kota tetapi dengan syarat regulasinya mesti dipenuhi.
“Nah sampai sekarang RUU itu kan belum pernah dibahas. Di daerah mana, luasannya berapa, lahan siapa yang dipakai, bangunan atau aset yang ada di Jakarta bagaimana? Kemudian kalau mindahkan ibu kota, UU DKI sebagai ibu kota negara harus dicabut dulu,” jelasnya.
Berdasarkan pandangan tersebut, apa yang sudah disampaikan Jokowi mengenai pemindahan ibu kota baru sekadar wacana. Yandri menuturkan bahwa belum ada kekuatan hukum dan masih ilegal.
“Memang banyak pertanyaan dari sisi biayanya di tengah-tengah hutang kita sangat tinggi dan pidato Jokowi hanya menargetkan pertumbuhan ekonomi hanya 5,3 persen itu pun belum tentu tercapai. Menurut kami dari fraksi PAN belum saatnya memindahkan ibu kota,” ucapnya.