Bisnis.com, JAKARTA - Polri menyebutkan pelaku perampokan Toko Emas Dewi Sri di Jalan Raya Tabon Magetan Jawa Timur mencuri untuk modal aksi amaliyah di wilayah Jawa Timur dengan target Kantor Polisi dan anggota Polri.
Kepala Biro Penerangana Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sebelum menggunakan hasil curiannya, tersangka atas nama Yunus Trianto, sudah ditangkap dan diamuk massa di lokasi parkiran tidak jauh dari Toko Emas tersebut. Yunus Trianto sendiri adalah warga Desa Kincang Wetan RT 66 RW 10 Kecamatan Jiwan, Madiun.
"Dia melakukan aksi pencurian itu ternyata untuk melakukan amaliyah dan membeli beberapa alat untuk membuat bom rakitan dan meneror Kantor Polisi serta anggota Polri," tuturnya, Senin (26/8/2019).
Menurut Dedi, Yunus Trianto merupakan terduga terorisme yang berhasil ditangkap bersama lima orang terduga teroris lainnya di beberapa lokasi yang berbeda.
Terduga teroris berinisial HS ditangkap di Sampang dan BL di Lamongan pada Kamis (22/8/2019), kemudian terduga teroris KJ, S dan IP diamankan di Blitar Jumat (23/8/2019) dan terakhir terduga teroris Yunus Trianto ditangkap di Magetan pada Sabtu (24/8).
Dari tangan Yunus Trianto, polisi menyita barang bukti berupa tiga buah gelang emas, lima buah cincin emas, dan uang tunai Rp 10 juta. Uang dan barang tersebut merupakan hasil curian di Toko Emas yang telah diamankan.
"Terkait keterlibatan keluarga tersangka akan kami assesment sampai sejauh mana tingkat terpapar paham ISIS," katanya.
Dedi menjelaskan bahwa Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror juga sempat menggeledah kediaman Yunus Trianto dan menyita beberapa bom siap pakai untuk melakukan aksi amaliyah.
Dedi memastikan akan terus mengembangkan perkara dugaan tindak pidana terorisme tersebut untuk mencari tersangka lainnya.
"Kami akan terus kembangkan kasus ini," ujarnya.