Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Izin Meikarta : Pejabat LPCK Diminta Bersaksi untuk Mantan Sekda Jabar Iwa Karniawa

Tim penyidik turut memanggil mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan mantan konsultan Lippo Group Fitradjaja
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Departement Land Acquisition Permit PT Lippo Cikarang Tbk. Edi Dwi Soesianto, Kamis (22/8/2019).

Dia dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap izin proyek pembangunan kawasan hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IWK [Iwa Karniwa]," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (22/8/2019).

Selain Edi Dwi, tim penyidik turut memanggil mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan mantan konsultan Lippo Group Fitradjaja. Keduanya adalah terpidana dalam kasus ini dan akan menjadi saksi untuk Iwa.

Adapun Edi Dwi, masuk dalam surat tuntutan jaksa KPK terhadap mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. 

Dikutip surat tuntutan Billy, Edi diduga bersama-sama melakukan korupsi dengan pihak Lippo di antaranya Billy, Henry Jasmen, Fitradjaja, Taryudi, dan Bartholomeus Toto selaku mantan presiden direktur PT Lippo Cikarang (LPCK).

Edi Dwi ikut mengurus perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi bahkan secara langsung bertemu Neneng Hasanah Yasin agar membantu pengurusan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

Masih dikutip surat tuntutan, Edi juga disebut memenuhi permintaan uang dari Neneng sebesar Rp10 miliar secara bertahap untuk pengurusan dan penandatangan IPPT Meikarta. 

Bahkan, uang itu atas persetujuan Presiden Direktur LPCK Bartholomeus Toto yang diserahkan melalui perantara Neneng bernama Yusup Taufik.

"Bahwa pemberian uang sejumlah Rp10 miliar dari Edi Dwi Soesianto kepada Neneng Hasanah Yasin melalui E Yusup Taupik dan pemberian Rp500 juta kepada Yusup agar supaya Neneng menandatangani IPPT pembangunan Meikarta sebagai salah satu syarat untuk penerbitan IMB tanpa melalui prosedur yang berlaku," tulis surat tuntutan dikutip Bisnis.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto sebagai tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Meikarta.

Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui sejumlah perantara. Mulanya, Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi.

Sementara eks-Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, diduga berperan dalam mengalirkan uang suap senilai Rp10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.

Iwa Kurniwa dalam perbuatannya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.

Sementara, Bartholomeus Toto selaku pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi. 

Adapun sebelumnya, dalam kasus ini sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper