Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin hari ini diagendakan menjalani pemeriksaan di KPK.
Mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin diperiksa KPK terkait penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Neneng dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Untuk diketahui, Neneng juga merupakan terpidana dalam kasus suap perizinan Meikarta tersebut.
Selain Neneng, KPK memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Iwa, yaitu Fitradjaja Purnama berprofesi sebagai wiraswasta atau konsultan.
Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7) telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO), sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.
Perkara kasus Meikarta berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu :
- Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara
- Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara
- Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara
- Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara
- Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara
- Bekas Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara
- Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara
- Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara
- Taryudi divonis 1,5 tahun penjara