Kabar24.com, JAKARTA — PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) membuka diri untuk melakukan islah dengan PT Karya Tehknik Utama dalam perkara sengketa Pelabuhan Marunda.
Hamdan Zoelva, kuasa hukum KBN mengatakan bahwa pihaknya sudah secara terbuka menyatakan bisa melakukan perdamaian dengan syarat sekitar 1 bulan lalu dengan syarat kedua belah pihak melaksanakan adendum III kerja sama pembangunan dan pengelolaan kawasan tersebut.
“Dalam adendum III yang dilaksanakan 2014 silam, komposisi saham 50:50, kedua belah pihak menyetorkan tambahan modal Rp294,1 miliar dan dari kami sudah sebagian, serta 50% wilayah pier 2 serta 100% Pier 3 dikembalikan ke KBN. Sudah hampir sebulan ini tidak direspon,” ujarnya, Selasa (20/8/2019).
Masalah lain, lanjutnya, khususnya mengenai proses hukum gugatan terhadap konsesi yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan kepada PT Karya Citra Nusantara (KBN), perusahaan joint venture KBN dan KTU, dapat dibicarakan dalam koridor norma-norma hukum.
Terkait putusan pengadilan baik pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara maupun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang juga turut menghukum Kementerian Perhubungan selaku pemberi konsesi, berupa denda Rp700 miliar yang dibayarkan secara tanggung renteng bersama KTU dan KCN, Hamdan mengungkapkan bahwa hal itu mudah diselesaikan.
“Tidak ada masalah dengan Kemenhub,” ucapnya.
Menurut dia, kementerian tersebut harus disertakan dalam gugatan terhadap konsesi agar gugatan tersebtu tidak ditolak lantaran dianggap kurang pihak oleh majelis hakim. Karena itu, menurutnya kementerian yang dipimpin oleh Budi Karya Sumadi tersebut hanyalah pihak yang disertakan saja.
Saat ini proses hukum gugatan tersebut sampai pada tahap kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah pada pengadilan tingkat pertama dan kedua, majelis menyatakan menerim gugatan PT KBN dan mewajibkan kawasan pelabuhan dikembalikan ke BUMN itu, serta proses pengembangan pelabuhan mesti dihentikan.
Permohonan banding diajukan Karya Cipta Nusantara (KCN) ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta karena keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan meminta PT Jakarta untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut terkait objek sengketa perjanjian konsesi yang diadili melakukan perbuatan melawan hukum.
Perjanjian Konsesi Nomor: HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016, antara KCN dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan V Marunda.
Dalam amar putusannya, hakim majelis tingkat banding PT Jakarta diketuai Daming Sunusi, dengan No. 754/Pdt/2018/PT.DKI menyebutkan selain menguatkan putusan dari PN Jakarta Utara bernomor 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr, PT Jakarta menghukum Karya Cipta Nusantara (pembanding semula tergugat I) untuk membayar biaya perkara tingkat pertama dan banding.
"Menguatkan putusan PN Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut dan menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat pertama dan banding, tingkat banding sebesar Rp150.000," kata Daming dari berkas dikutip Bisnis.
Adapun pertimbangan majelis hakim PT Jakarta, setelah memeriksa dengan seksama dan mempelajari berkas perkara putusan PN Jakarta menyatakan bahwa PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) sebagai terbanding semula penggugat sebagai pemilik usaha Pier I, Pier II dan Pier III adalah sudah tepat dan benar.
Hal itu, menurut PT Jakarta, kepemilikan usaha berdasarkan Keputusan Presiden No. 11/1992 dan berwenang atas wilayah usaha kawasan berikat di antaranya kawasan pelabuhan pier I, pier II, dan pier II sepanjang kurang lebih 1.700 meter mulai dari Cakung Draine sampai Sungai Kali Blencong.
KBN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hasil penggabungan PT Bonded Warehouse Indonesia dan PT Saran Bhanda bergerak di bisnis manufature, logistik, pelabuhan dan lainnya.
PT Jakarta menguatkan juga, hak atas tanah dan wilayah usaha terdiri dari sebidang tanah HPL Nomor 1/Cilincing Jakarta Utara seluas 961.187 meter persegi, sebidang tanah HPL Nomor 2 dan 3 di lokasi sama seluas 1,80 juta meter persegi dan 144.150 meter persegi merupakan Keputusan Presiden No. 11/1992 tentang penunjukan dan penetapan wilayah usaha perusahaan perseroan KBN.
Kawasan itu terdiri sebelah utara laut Jawa dan kavling industri, sebelah selatan adalah Sungai Tiram dan Satuan Air, sebelah barat adalah Cakung Drain dan sebelah timur adalah Sungai Blencong, kawasan industri dan gudang amunisi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).
"Oleh karenanya putusan majelis hakim tingkat pertama pada PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan dari KBN sebagai penggugat sudah tepat dan benar," kata hakim.
Sehingga, menurut hakim, karena area bidang tanah dan area daratan meliputi kawasan lau disebut pier I, pier II dan pier II adalah milik terbanding semula penggugat (KBN) maka semua kegiatan di atas area tersebut dan perbuatan-perbuatan hukum dengan objek area tersebut tidak sah dan harus dihentikan.