Kabar24.com, JAKARTA — Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) telah dilarang bepergian ke luar negeri menyusul surat permintaan KPK ke pihak Imigrasi.
Dua tersangka yang dicegah adalah Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga ASN BPPT, Husni Fahmi.
"Kedua tersangka dicegah selama enam bulan pertama sejak 7 Agustus 2019," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam keterangannya Rabu (21/8/2019).
Selain Isnu dan Husni, pencegahan ke luar negeri juga berlaku untuk Catherine Tannos selaku anak dari tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan juga istri Tannos, Lina Rawung.
Catherine dan Lina telah dicegah pada enam bulan pertama terhitung sejak 19 Agustus 2019.
Febri mengatakan upaya pencegahan dilakukan agar keempatnya tidak sedang berada di luar negeri di tengah proses penyidikan yang tengah berjalan saat ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el berdasarkan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dengan tujuh orang yang sudah divonis bersalah.
Keempat tersangka baru itu adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar; Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.
Dalam kasus ini, peran Isnu Edhi Wijaya adalah berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.
Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap KTP-el.
Adapun konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo.
Adapun pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.
Sementara Husni, yang juga ketua panitia lelang diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor. Dia berkonglikong dengan Irman, Andi Agustinus dan Sugiharto.
Dalam pertemuan tersebut, Husni diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark up.
Atas arahan Irman, dia juga mengawal tiga konsorsium proyek yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera.
Dia diduga tetap meluluskan tiga konsorsium meskipun ketiganya tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan Hardware Security Modul (HSM) dan Key Management System (KMS).
Tannos juga diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan Husni selaku ketua panitia lelang dan Isnu serta pihak-pihak vendor. Pertemuan di sebuah ruko di Jakarta Selatan ini digelar jauh sebelum proyek ini dilakukan.
Pertemuan-pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih dari 10 bulan itu menghasilkan beberapa output di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.
Tak hanya itu, Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem dan Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5%.
Atas perbuatannya, semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.