Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPR terkait dengan pengembangan penyidikan kasus proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Rabu (21/8/2019).
Kedua orang tersebut adalah anggota DPR Fraksi Demokrat Khatibul Umam Wiranu dan anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PLS [Paulus Tannos]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/8/2019).
Selain keduanya, tim penyidik juga turut memanggil mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Dia dipanggil dengan kapasitasnya sebagai mantan anggota Badan Anggaran DPR.
Kemudian, pemanggilan juga dilakukan terhadap notaris dan PPAT, Amelia Kasih serta Komisaris Utama PT BPR Kencana, Junaidi.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata Febri.
Anggota DPR Khatibul Umam dan Teguh Juwarno sebelumnya pernah dipanggil KPK untuk menjadi saksi bagi Markus Nari yang saat ini berstatus terdakwa.
Adapun Khatibul Umam disebut-sebut sebagai pihak yang diduga turut menerima uang sebesar US$400.00 dari proyek KTP-el saat dirinya menjabat Wakil Ketua Komisi II. Meski demikian, dia membantahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el berdasarkan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dengan tujuh orang yang sudah divonis bersalah.
Keempat tersangka baru itu adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta, serta Isnu Edhi Wijaya diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.
Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan Husni selaku ketua panitia lelang dan Isnu serta pihak-pihak vendor. Pertemuan di sebuah ruko di Jakarta Selatan ini digelar jauh sebelum proyek ini dilakukan.
Pertemuan-pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih dari 10 bulan itu menghasilkan beberapa output di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.
Tak hanya itu, Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem dan Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5%.
"Sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Selasa (13/8/2019).
Atas perbuatannya, Tannos disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.