Bisnis.com, JAKARTA — Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat diisukan bakal menjadi 10 pimpinan. Sementara, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, hanya 5 orang terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan bahwa penambahan masih dalam tahap wacana dan komunikasi politik.
“Tentu semuanya itu hanya bisa terjadi kalau ada kesepakatan bersama. Ini kan kesepakatan itu sedang dikomunikasikan, didialogkan,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/8/2019).
Fadli menjelaskan bahwa pada dasarnya Gerindra tidak ada masalah dengan jumlah tersebut. Baginya, MPR berbeda dengan DPR karena tugasnya menyosialisasikan 4 pilar kebangsaan. Semakin banyak yang menyebarkan semakin baik.
Jika pimpinan MPR jadi 10, itu berarti harus mengubah undang-undang. Ini juga yang termasuk dalam perbicaraan antarpartai.
“Nanti kita lihatlah perkembangannya. [Setuju revisi atau tidak] tergantung pada pembicaraan, ini kan belum selesai,” ucapnya.
Partai Amanat Nasional adalah yang pertama kali mengusulkan agar pimpinan MPR bertambah jadi 10. Alasannya seperti Fadli yang ingin bersama-sama menyebar empat pilar kebangsaan.