Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penanggulangan HIV/AIDS, Pemerintah Dianggap Abai

Pemerintah dianggap abai terhadap upaya penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia jika mendesak Tim Perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mempercepat pembahasan RKUHP hingga akhir Agustus 2019.
HIV/AIDS/Antara
HIV/AIDS/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dianggap abai terhadap upaya penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia jika mendesak Tim Perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mempercepat pembahasan RKUHP hingga akhir Agustus 2019.

Menurut lembaga ICJR, Rumah Cemara, PKBI dan IPPI bahwa Pemerintah terkesan begitu saja mengamini bahwa permasalahan pada RKUHP hanya tinggal 3 isu yakni terkait pasal penghinaan presiden, tindak pidana kesusilaan dan tindak pidana khusus. Padahal, ada banyak rumusan RKUHP yang nantinya mempengaruhi kerja-kerja pemerintah, salah satunya di bidang penanggulangan HIV/AIDS.

RKUHP saat ini dianggap masih berkaca pada penanggulangan HIV/AIDS yang berfokus pada abstinence-only program, atau program dengan propaganda 'tidak sama sekali berhubungan seksual sebelum menikah.'

Rancangan beleid ini juga disebut masih mempropagandakan perang terhadap narkotika dengan mempidana semua bentuk hubungan seksual konsensual di luar perkawinan (Pasal 446 ayat (1) huruf e pada draft 9 Juli 2018/ Pasal 433 ayat (1) huruf e draft 25 Juni 2019 tentang kriminalisasi persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan di luar perkawinan), dan wacana kriminalisasi prostitusi (Pasal 489 draft 2015 dan wacana lainnya tentang kriminalisasi pekerja seks dan prostitusi).

"Ketiga, RKUHP masih mewacanakan hukuman pidana untuk kelompok dengan orientasi seksual berbeda (Pasal 469 dalam draft 2 Februari 2018 tentang kriminalisasi perbuatan cabul sesama jenis). Ada juga ancaman pidana pengguna dan pecandu narkotika dengan diakomodirnya pasal karet tindak pidana narkotika (Pasal 630-635 RKUHP draft 25 Juni 2019)," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju dalam rilis kepada media, Kamis (15/8/2019).

Berbagai organisasi ini juga memandang penting ancaman pidana kegiatan mempromosikan/mempertunjukkan tanpa diminta alat pencegahan kehamilan/kontrasepsi pada Pasal 443 junto Pasal 445 RKUHP draft 9 Juli 2018/ Pasal 430 junto Pasal 432 RKUHP draft 25 Juni 2019.

Menurut Anggara, saat ini banyak negara-yang telah menyerukan bahwa pendekatan abstinence-only dalam menanggulangi HIV/AIDS membawa dampak buruk pada kesehatan masyarakat.

Perilaku berisiko transmisi HIV/AIDS seperti hubungan seksual tanpa pengamanan dan penggunaan narkotika suntik secara tidak aman, juga dianggap tidak akan dilaporkan kepada petugas kesehatan karena dibayangi oleh ancaman kriminalisasi.

"Hal yang paling dasar sekalipun, yaitu promosi penggunaan kondom yang seharusnya bisa dilakukan semua lapisan masyarakat akan dipidana. Hal ini menumbuhsuburkan stigma terhadap populasi-populasi sasaran penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia seperti pekerja seks, pelanggan pekerja seks yang jumlahnya terestimasi oleh Kementerian Kesehatan berjumlah 5.254.065 laki-laki, kelompok dengan orientasi seksual berbeda yang sering menjadi korban kekerasan termasuk pengguna dan pecandu narkotika yang seharusnya hak kesehatannya dilindungi oleh negara," tuturnya.

"Jika Pemerintah Presiden Joko Widodo serius berkomitmen untuk menjamin kesehatan semua orang seperti yang diserukan dalam Pidato Visi Presidennya, maka seharusnya Presiden tidak begitu saja mengamini bahwa pembahasan RKUHP telah rampung dan segera disahkan, ada banyak hal yang akan berdampak pada kerja-kerja pemerintah, salah satunya penanggulangan HIV/AIDS," katanya menegaskan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper