Bisnis.com, SOLO - Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi, Maha Patih K.G.P.A.A. Tedjowulan, hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh sejumlah keturunan PB XII.
Salah satu penggugat adalah B.R.A. Salindri Kusumo. Dia bersama sentana darah dalem lain mengajukan gugatan terkait dugaan penyalahgunaan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri No.430-2933/2017 tanggal 21 April 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Gugatan ini menambah daftar panjang konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sejak 2004. Sidang ketiga kasus perdata tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (15/8/2019).
Dalam persidangan itu, PB XIII dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yakni menyalahgunakan SK Kemendagri No. 430-2933/2017 tanggal 21 April 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Kuasa hukum Salindri, Sigit N. Sudibyanto, mengatakan PB XIII dianggap telah berlaku sewenang-wenang untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri membentuk dan menetapkan bebadan baru.
Di samping itu juga membuat dan menerbitkan sejumlah surat keputusan baru, melakukan penggembokan paksa sehingga kegiatan penelitian, pusat studi kebudayaan, dan kegiatan pariwisata menjadi terhenti.
Hangabehi mengunci paksa pintu utama Kori Kamandungan, pintu Keputren, dan pintu perpustakaan. Selain itu, PB XIII juga bertindak sewenang-wenang dengan membentuk badan dan mengangkat para pengageng dan pangarso tanpa berunding dengan keluarga besar Keraton.
“Padahal dalam sejarahnya, Hangabehi bertakhta menjadi Raja Keraton atas dukungan para penggugat bersama abdi dalem Keraton. Selain itu, Gusti Tedjowulan selaku tergugat II yang seharusnya ditempatkan sebagai Maha Patih sesuai SK Mendagri, tapi hanya diberi jabatan sebagai Paran Pranata setara penasihat yang tidak memiliki wewenang berarti,” kata dia, Kamis (15/8/2019).
Kuasa Hukum Hangabehi, K.P. Ferry Firman Nurwahyu, menyebut perkara tersebut hanyalah persoalan lama yang diulang atau sudah berkali-kali digugat ke pengadilan oleh pihak yang sama.
“Ini kan cuma perkara lama diulang-ulang, cuma penggugatnya yang gonta-ganti. Kami selalu menang. Ini saya yakin menang lagi. Pintu-pintu itu tidak pernah dikunci. Urusan Kemendagri meminta susunan bebadan, itu di luar kewenangan mereka. Pemerintah enggak berhak ikut campur urusan Keraton,” kata dia.
Berdasarkan pantauan Solopos.com, saat sidang berlangsung, Ferry sempat mempertanyakan kehadiran kuasa hukum Tedjowulan, K.P. Bambang Ari Pradotonagoro.
“Di sidang kedua Gusti Tedjowulan mengirim surat yang menyatakan menarik diri dari perkara ini. Lantas kehadiran kuasa hukumnya sekarang dengan kapasitas sebagai apa?” kata Ferry.
Dia menyebut pada sidang sebelumnya, Tedjowulan menyatakan menarik diri dari perkara itu dengan mengirim surat. Panitera sidang kemudian mencari surat yang dimaksud Ferry namun hanya menemukan satu surat yakni permohonan izin tidak bisa menghadiri sidang.
“Tedjowulan adalah bagian dari bebadan sehingga tidak seharusnya mengirim kuasa hukum sendiri. Cukup saya sebagai kuasa hukum tergugat Hangabehi dan Tedjowulan.” ucapnya.
Sementara itu, Bambang membantah kliennya menarik diri dari perkara itu. Dalam persidangan kedua, ia hadir untuk menyampaikan permohonan izin tidak menghadiri sidang namun ia tak mengetahui surat penarikan diri yang dimaksud Ferry.
“Saya hanya mengirim satu surat. Tidak hadir itu maksudnya hanya di satu kali sidang itu. Lagipula, Gusti Tedjowulan digugat bukan sebagai Maha Patih melainkan personal,” kata Bambang.