Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Selandia Baru HIL Ajukan Somasi ke PT Bangun Cipta Kontraktor

Menurut kuasa hukum HIL, Anthony Hutapea, perusahaan itu telah mengajukan surat teguran atau somasi kepada PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) pada 24 Mei 2019 dan 13 Agustus 2019.

Kabar24.com, JAKARTA — Perusahaan konstruksi asal Selandia Baru, H Infrastucture Ltd. (HIL) melayangkan somasi kepada PT Bangun Cipta Kontraktor dalam proyek konstruksi listrik.

Menurut kuasa hukum HIL, Anthony Hutapea, perusahaan itu telah mengajukan surat teguran atau somasi kepada PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) pada 24 Mei 2019 dan 13 Agustus 2019.

Bangun Cipta Kontraktor merupakan anak usaha dari PT Bangun Tjipta Sarana (BTS).

“Surat somasi tersebut diajukan sebagai tindak lanjut upaya mendapatkan hak HIL, karena merasa tercederai berdasarkan Perjanjian Operasi atau Joint Operation Agreement [JOA] antara HIL dengan BCK pada 29 Januari 2015,” tuturnya, Rabu (14/8/2019).

JOA tersebut, lanjutnya, dibuat sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan Engineering, Procurement and Constructions (EPC) dari proyek sistem pengumpulan uap dan pembangkit listrik bertenaga 1x30MW di Karaha, Jawa Barat, berdasarkan penunjukan PT Pertamina Geothermal Energy atau kerap disebut dengan Proyek Karaha.

Proyek Karaha, lanjutnya, pada kenyataannya tidak berjalan dengan lancar. Hal ini disebabkan oleh karena BCK selaku salah satu pihak dalam kerja sama operasi tersebut dinilai tidak melaksanakan bagian dari pekerjaannya dengan profesional, termasuk dengan tidak menyetorkan modal partisipasi sebesar US$2,598 juta sebagaimana diatur dalam JOA.

Selain itu, BCK juga dianggap tidak berpartisipasi secara penuh dalam pelunasan pembayaran tagihan – tagihan dari pihak ketiga kepada joint operation tersebut.

Terhadap situasi tersebut, katanya, HIL telah mengeluarkan beberapa surat teguran kepada BCK atas kewajibannya, dan kerugian yang timbul atas tidak terpenuhinya kewajiban dan kegagalan BCK untuk membayar utang kepada HIL.

Secara terhitung, kerugian yang timbul akibat tidak terpenuhinya kewajiban BCK hingga saat ini dinilainya mencapai sebesar US$7,5 juta.

Dalam somasi tersebut juga diingatkan bahwa BCK harus melakukan pembayaran kerugian tersebut di atas dalam waktu tujuh hari sejak tanggal somasi kedua diserahkan.

“Kami menimbang untuk mengajukan pailit terhadap BCK apabila tidak merespons somasi ini,” ujarnya.

Lanjutnya, pada skala yang lebih besar, perjanjian kerja sama yang tidak terlaksana sebagaimana mestinya ini dapat mencederai iklim investasi di Indonesia, terutama jika dikaitkan dengan upaya mengundang investor asing untuk menanamkan investasinya dalam berbagai sektor bisnis di Tanah Air.

Sebagaimana diketahui, pertumbuhan investasi asing di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Hendaknya hal ini menjadi perhatian para pemangku kepentingan dalam upaya menjaga iklim investasi yang positif dan dapat mengangkat terus perekonomian Indonesia di mata dunia.

“Secara tidak langsung kami juga mengimbau agar para pihak terkait, publik, Bursa Efek Indonesia, Pemerintah dan pejabat berwenang lainnya, dapat memahami kasus posisi ini demi kepentingan substansial iklim investasi kita,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper