Kabar24.com, JAKARTA — Terdakwa mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat senilai ratusan juta.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani mengatakan penerimaan uang itu karena Bowo telah membantu PT AIS mendapatkan pekerjaan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Marine Fuel Oil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Llyod (Persero).
Selain itu, Bowo juga telah membantu menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Llyod sekitar Rp2 miliar berupa pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan BBM pada 2009.
Bowo kemudian menindaklanjuti permintaan Lamidi lantaran PT AIS sudah mengajukan permohonan sebagai vendor PT Djakarta Llyod. Atas permintaan tersebut, Bowo lantas mengadakan beberapa pertemuan dengan Direktur Utama PT Djakarta Lloyd, Suyoto.
Sebelumnya, Bowo juga bertemu dengan Lamidi Jimat di sejumlah tempat dengan membawa data-data tagihan atau invoice PT AIS kepada PT Djakarta Lloyd. Bowo kemudian menerima Rp50 juta melalui perantara seorang sopir.
Pada Agustus 2018, dilakukan pertemuan antara Bowo, Lamidi Jimat dan Suyoto yang bertempat di Restoran Hotel Mulia Senayan, Jakarta. Intinya, Bowo meminta Suyoto membantu pelunasan utang tersebut.
Baca Juga
"Atas penyampaian terdakwa, Suyoto mengatakan tidak bisa melunasi utang tersebut dan utang akan dibayar sesuai dengan keputusan PKPU [penundaan kewajiban pembayaran utang] yaitu dengan cara diangsur mulai tahun 2019 dibayar per triwulan," kata jaksa.
Lamidi Jimat juga kemudian menyampaikan secara langsung pada Suyoto agar memperhatikan permohonannya terkait dengan utang tersebut dan membantunya menjadi vendor atau sebagai penyedia BBM di PT Djakarta Lloyd.
Atas permintaan itu, kata Jaksa, Suyoto mempersilakan Lamidi Jimat untuk memasukan dokumen-dokumennya secara online ke perusahaan yang dipimpinnya.
Tak lama berselang setelah pertemuan tersebut, Lamidi Jimat menghubungi Bowo dan memberitahukan bahwa perusahaannya telah mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM jenis MFO untuk kapal-kapal PT Djakarta Llyod.
"Selanjutnya, Lamidi Jimat mengajak terdakwa bertemu untuk menyampaikan perhitungan keuntungannya atas penjualan solar tersebut dan mengatakan akan memberikan uang sebagai tanda terima kasih kepada terdakwa," kata jaksa.
Sesuai janjinya, uang lantas diberikan Lamidi Jimat kepada Bowo pada 24 September 2018 di Restoran Hotel Mulia Senayan Jakarta senilai Rp50 juta.
Jaksa juga mengatakan bahwa Lamidi Jimat dipertemuan itu menyampaikan akan memberikan uang lagi jika sudah ada pencairan tagihan atau invoice dari PT Djakarta Lloyd.
Jaksa lantas merinci pemberian uang lanjutan dari Lamidi Jimat untuk Bowo Sidik karena telah membantu mendapat proyek pekerjaan di PT Djakarta Lloyd.
Pada 29 Oktober 2018 menerima uang sejumlah Rp20 juta yang ditransfer ke rekening Rini Setyowati Abadi selaku pemilik rumah yang disewa Bowo sebagai posko pemenangan pencalegan Bowo di Kabupaten Demak. Uang itu digunakan Bowo sebagai uang muka pembuatan kaos kampanye.
Selanjutnya, pada 14 November 2018 menerima Rp80 juta yang digunakan sebagai pelunasan uang sewa rumah yang untuk posko pemenangan pencalegan di Kabupaten Demak.
Kemudian, senilai Rp100 juta pada 20 Desember 2018 bertempat di parkiran kompleks DPR Senayan Jakarta.
Saat penyerahan uang itu, Lamidi Jimat juga menyerahkan daftar perhitungan pembayaran invoice penyediaan BBM oleh PT Ardila Insan Sejahtera ke PT Djakarta Llyod dan rincian uang yang sudah diterima Bowo dari Lamidi Jimat.
"Atas penyampaian tersebut maka terdakwa mengatakan terima kasih dan mempersilakannya serta menyatakan pemberian uang tersebut akan digunakan terdakwa untuk keperluan dapil terdakwa," ujar jaksa.
Jaksa juga menyampaikan bahwa Lamidi juga meminta bantuan Bowo agar bisa mendapatkan pekerjaan Indonesian National Shipowners Association (INSA) dan informasi peluang lain di PT Djakarta Lloyd.
Atas perbuatannya, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain penerimaan di atas, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi dari beberapa sumber dan uang suap lain terkait jasa angkut pelayaran atau sewa menyewa kapal.