Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyeludupan Barang Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp3 Triliun

Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyeludupan 1 juta pieces produk kosmetik dan obat-obatan ilegal ke Indonesia. Jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp3 triliun.
Kosmetik dan Obat-obatan ilegal yang disita Polda Metro Jaya/Bisnis-Rayful Mudassir
Kosmetik dan Obat-obatan ilegal yang disita Polda Metro Jaya/Bisnis-Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyeludupan 1 juta pieces produk kosmetik dan obat-obatan ilegal ke Indonesia. Jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp3 triliun.

Barang ilegal tersebut berasal dari China. Penyeludupan telah dilakukan sejak 8 tahun lalu. Polisi juga menangkap 4 orang tersangka atas perbuatan tersebut. Seorang di antaranya berkebangsaan China.

Seluruh pelaku yaitu PL, H, EK dan AH. Dua inisial pertama telah melancarkan penyeludupan sejak 8 tahun terakhir. Sementara itu, EH melakukan hal serupa sejak 5 tahun lalu. Adapun AH, warga China, mengaku melakukan aksinya dari 1 tahun lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Gatot Edy Pramono mengatakan para pelaku menyeludupkan barang ilegal dari China ke Malaysia. Setelah itu, pelaku membawa barang itu masuk ke Kalimantan melalui jalur darat.

Berhasil masuk ke Kalimantan, barang dibawa ke Pulau Jawa melalui kapal angkut dan masuk ke Pelabuhan Tegar, Marunda Center, Kabupaten Bekasi.

"Hitung-hitungan kita berdasarkan keterangan tersangka mereka ini dalam satu bulan melaksanakan kegiatannya sampai 4 kali per bulan. Sekali masuk, kurang lebih Rp17 miliar per kegiatan. Kalau 1 bulan 4 kali itu tinggal dikalikan saja 4 x Rp17 miliar sama dengan 68 miliar," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).

Jika dikalikan dalam 8 tahun terakhir, Kapolda memperkirakan jumlah kerugian negara mencapai Rp3 triliun.

Selain alat kosmetik dan obat ilegal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4.350 bungkus bahan pangan, 774.036 pieces suku cadang, 48.641 unit barang elektronik, dan 8 kendaraan truk besar jenis Fuso.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal berlapis tentang Kesehatan, Pangan, Perdagangan dan pasal Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman berkisar 2 hingga 15 tahun penjara, denda mencapai Rp11 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper