Bisnis.com, JAKARTA – DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendesak Jaksa Agung H.M Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMwas) untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Heffinur.
Ketua DPP KNPI, Wellem Ramandei menilai bahwa Heffinur lambat dalam menangani perkara dugaan tindak pidana suap sebesar Rp42 miliar yang kini diduga melibatkan Bupati Waropen Yeremias Bisay. Padahal, menurutnya, perkara tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan, namun Bupati Waropen tidak kunjung diperiksa terkait kasus gratifikasi itu.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memanggil Kajati Papua terkait lambatnya kasus ini dan Bupati tidak kunjung diperiksa,” tuturnya, Selasa (13/8/2019).
Menurutnya, kendati perkara tindak pidana suap tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun Jaksa penyidik belum juga menetapkan satu pun sebagai tersangka. Dia meminta agar Kejaksaan melakukan gelar (ekspose) perkara dalam rangka menetapkan tersangka.
“Penetapan tersangka bagi kepala daerah maupun bupati baru dapat dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose di Kejagung,” katanya.
Dia berpandangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Waropen tidak sedikit. Bahkan menurutnya, kasus tersebut sering melibatkan arapatur daerah.
Menurut Wellem, pemeriksaan Bupati Waropen itu dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk mengungkap seluruh kasus korupsi serta gratifikasi yang selama ini terjadi di Kabupaten Waropen.
“Kasus korupsi di Kabupaten Waropen ini sudah cukup banyak, terutama yang melibatkan pejabat di sana (Waropen) tapi kelihatan sekali penegakan hukumnya sangat lemah,” ujarnya.