Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diumumkan Sore Ini, Siapakah Tersangka Baru Kasus Korupsi KTP Elektronik?

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi sinyal bahwa pihaknya telah memegang empat nama tersangka baru, termasuk unsur birokrat dan swasta.
Warga korban tsunami menunjukkan KTP elektronik baru seusai perekaman ulang di SDN 1 Kalanganyar, Labuan, Pandeglang, Banten, Jumat (27/12/18)./ANTARA-Muhammad Bagus Khoirunas
Warga korban tsunami menunjukkan KTP elektronik baru seusai perekaman ulang di SDN 1 Kalanganyar, Labuan, Pandeglang, Banten, Jumat (27/12/18)./ANTARA-Muhammad Bagus Khoirunas

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengumumkan tersangka baru kasus proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

"Sore ini rencana kita konferensi pers terkait pengembangan perkara [KTP-el]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah pada, Selasa (13/8/2019).

Pimpinan KPK akan secara langsung menerangkan siapa saja pihak yang ikut terjerat dalam perkara ini, menyusul delapan orang yang lebih dulu di proses KPK.

Kasus yang sebelumnya telah menyeret nama-nama besar tersebut kabarnya kali ini akan kembali menjerat unsur birokrat yang diduga bersama-sama melakukan korupsi dari megaproyek tersebut.

Penetapan tersangka baru sebelumnya kerap disinggung-singgung oleh para komisioner KPK. Bahkan, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan pengumuman tersangka baru hanya tinggal menunggu waktu saja.

"Kita mendapatkan informasi baru jadi ada perluasan objek penyidikan, tapi itupun bisalah dalam waktu dekat [selesai]," katanya beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi sinyal bahwa pihaknya telah memegang empat nama tersangka baru, termasuk unsur birokrat dan swasta.

Menurut Alex, pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pasal tersebut intinya melakukan korupsi bersama-sama dan menyatakan tentang melawan perbuatan hukum dalam melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. 

Adapun nama-nama besar sebelumnya telah terseret dalam kasus yang menelan kerugian keuangan negara senilai Rp2,3 triliun dari nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut. 

Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, mantan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Sementara satu nama lagi, mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Markus Nari segera masuk dalam tahap persidangan menyusul rampungnya proses penyidikan oleh KPK. 

Lambat laun, KPK pun mulai mencermati fakta-fakta persidangan kasus KTP-el, yang memunculkan sejumlah nama lain yang diduga terlibat.

Perkara megaproyek KTP elektronik sebelumnya memang menyeret nama-nama lain yang diduga terlibat bersama-sama dalam menerima aliran duit panas. Nama-nama itu muncul baik dalam dakwaan atau pengakuan dari terpidana kasus ini. 

Dalam dakwaan jaksa, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini disebut menerima US$2,7 juta dan Rp22,5 juta.

Bahkan, sederet nama anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 telah masuk dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK. Mereka menerima uang dengah jumlah bervariasi antara US$13.000 hingga US$18.000.

Seiring proses yang berjalan, tim penyidik juga beberapa waktu lalu sudah memeriksa para saksi mulai dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, mantan Mendagri Gamawan Fauzi beserta adiknya yang bernama Azmin Aulia yang juga Direktur PT Gajendra Adhi Sakti. 

Dalam pemeriksaan Azmin, tim penyidik KPK kala itu mendalami soal pemberian ruko dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper