Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LSM: Jika RUU Pertanahan Disahkan, Dampaknya Terjadi Deforestasi Besar-besaran

Dampak RUU Pertanahan menjadi UU akan terjadi deforestasi besar-besaran dengan cara melakukan pembakaran hutan dan lahan serta melegalkan kejahatan kehutanan 378 korporasi sawit yang lahannya kembali terbakar sepanjang 2019 hingga 6 juta warga Riau kembali terpapar polusi asap.
Petugas gabungan memadamkan api yang membakar lahan di Desa Muara Baru, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (10/8/2019). Berdasarkan pantauan satelit milik Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) terdapat 441 titik api yang terdeteksi di sejumlah wilayah yang ada di Indonesia./ ANTARA - Mushaful Imam
Petugas gabungan memadamkan api yang membakar lahan di Desa Muara Baru, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (10/8/2019). Berdasarkan pantauan satelit milik Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) terdapat 441 titik api yang terdeteksi di sejumlah wilayah yang ada di Indonesia./ ANTARA - Mushaful Imam

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Jikalahari melakukan penelaahan atas RUU Pertanahan yang tengah dibahas di DPR.

Hasilnya menunjukkan bahwa dampak RUU Pertanahan menjadi UU akan terjadi deforestasi besar-besaran dengan cara melakukan pembakaran hutan dan lahan serta melegalkan kejahatan kehutanan 378 korporasi sawit yang lahannya kembali terbakar sepanjang 2019 hingga 6 juta warga Riau kembali terpapar polusi asap.

“Anda bayangkan 1,8 juta hektare kawasan hutan anggaplah hutan alam tersisa 1 juta hektare, lahan seluas itu akan segera digunduli oleh korporasi, lalu dibakar karena biayanya murah. Habitat flora dan fauna yang selama ini hidupnya di hutan alam, mereka akan punah secara cepat,” ujar Koordinator Jikalahari, Made Ali, Selasa (13/8/2019).

Made mengingatkan jika ini terjadi, Presiden Jokowi telah melanggar sendiri komitmen berupa moratorium sawit dan moratorium hutan.

Dua kebijakan itu sebagai wujud komitmen Presiden Jokowi di Paris Agreement yang telah menjadi UU No 16 tahun 2016 yaitu komitmen nasional hendak menurunkan emisi berupa pelestarian hutan, energi terbarukan, dan peran serta masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam pengendalian perubahan iklim yang selama ini diperjuangkan Indonesia.

Hal itu termasuk menghentikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan cara merestorasi gambut akan sia-sia sebab sebagian besar 378 korporasi itu berada di atas lahan gambut. Itu artinya Jokowi akan melegalkan tindakan korporasi itu merusak gambut.

Diungkapkan Made, Jikalahari telah menelaah RUU Pertanahan versi draft awal, draft versi Juni 2019 dan versi Juli 2019. Versi Juni dan Juli 2019 adalah versi penuh kegelapan karena dibahas tersembunyi dan tertutup rapat hingga publik tidak tahu perkembangannya.

Dari penelaahan itu, Jikalahari menemukan pasal-pasal yang tidak pro pelestarian hutan dan berdampak pada pembakaran hutan dan lahan:

Pertama, Pasal 146 berbunyi; dalam hal pemegang HGU telah menguasai fisik tanah melebihi luasan pemberian HGU dan/atau tanah yang diusahakan belum memperoleh hak atas tanah, status HGU ditetapkan oleh menteri.

Pasal ini jelas menguntungkan 378 korporasi sawit ilegal dalam kawasan hutan. Dia kuasai lahan lebihi HGU yang berada dalam kawasan hutan atau tanah dalam kawasan hutan yang belum punya hak atas tanah, status HGU-nya ditetapkan Menteri ATR/BPN.

“Status apa? Ilegal atau legal?” tegasnya.

Kedua, kata Made, memindahkan konflik tenurial pada KLHK. Terlihat dalam pasal 33 ayat 5 dan ayat 6 (5) berbunyi; dalam hal hak guna usaha diberikan atas tanah negara, maka pemegang hak wajib menyediakan tanah untuk pekebun atau petani atau petambak plasma di sekitar atau yang berdekatan dengan lokasi hak guna usaha, yang luasnya paling sedikit 20% dari luas tanah yang diberikan dengan prinsip ekonomi berkeadilan.

Ketiga, lanjut Made, pemaksaan melegalkan kejahatan kehutanan atau menghilangkan tindak pidana kehutanan bisa dilakukan dengan status HGU dari Menteri ATR dan BPN (lihat pasal 146 dan 33). Menteri ATR dapat mengampuni kejahatan kehutanan korporasi sawit.

Berdasarkan hasil penelaahan tersebut, Jikalahari sepakat mengusulkan agar RUU Pertanahan ditunda pengesahannya karena konsekuensi dan dampak buruk yang akan terjadi, apalagi banyak akademisi yang menolak RUU ini untuk disahkan.

“Saya merujuk Prof Hariadi Kartodihardjo yang menemukan korupsinya terbuka lebar dan Prof Bambang Hero Saharjo yang menilai RUU ini tidak pro pelestarian hutan jika RUU ini jadi UU,” tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper