Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pileg 2019 : MK Gugurkan Separuh Gugatan

Hingga Rabu (7/8/2019) hingga sore, sebanyak 49 perkara telah dimentahkan oleh MK baik melalui putusan maupun ketetapan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) merontokkan separuh dari total 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019.

Hingga Rabu (7/8/2019) hingga sore, sebanyak 49 perkara telah dimentahkan oleh MK baik melalui putusan maupun ketetapan. Sehari sebelumnya, sebanyak 64 perkara juga dikandaskan dari 67 perkara yang dibacakan putusan atau ketetapannya.

Jumlah gugatan mentok masih bisa bertambah karena pada Rabu malam sebanyak 23 perkara mendapatkan giliran ketuk palu. Alhasil, separuh dari total 260 gugatan urung mendapatkan kursi DPR, DPRD, atau DPD yang menjadi tujuan mereka mengadu ke MK.

Beraneka alasan hukum penyebab ratusan perkara dirontokkan. Untuk permohonan yang ditarik atau pemohon tidak datang saat sidang, MK menerbitkan ketetapan.

Untuk permohonan yang ditolak, MK menilai dalil-dalil perbedaan penghitungan suara dengan Komisi Pemilihan Umum tidak dapat dibuktikan via alat bukti berupa formulir C1, DAA1, atau DA1. Alasan lainnya, tidak ada laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ihwal keberatan saat rekapitulasi.

Mayoritas permohonan dinyatakan MK tidak dapat diterima alias tidak memenuhi syarat formil. Alasannya seperti ketidaksesuaian posita dengan petitum, renvoi atau perbaikan permohonan terlalu substansial, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, hingga kelewatan meminta MK mengambil kewenangan lembaga penyelenggara pemilu.

“Bukan kewenangan Mahkamah untuk mendiskualifikasi calon. Selain itu, lembaga yang berwenang menetapkan kursi adalah termohon [KPU],” kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 166-04-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan oleh Partai Golkar.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menilai putusan MK telah otomatis menepis tuduhan dari pemohon terhadap lembaganya. Pasalnya, penggugat kerap mendalilkan jajaran KPU sebagai pelaku penggelembungan atau pergeseran suara, terutama untuk pihak terkait.

“Kami optimistis bahwa apa yang kami lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Salah satu korban penolakan MK adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menyoal rekapitulasi hasil penghitungan suara di Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI. Berbeda dari partai politik lain yang datang ke MK dengan status nihil kursi, PDIP sebenarnya sudah mendapatkan dua kursi DPR di Dapil Jateng VI berbekal perolehan 598.419 suara.

Namun, parpol penguasa itu merasa masih bisa menggondol tiga bangku Senayan dari pembagian kursi DPR kedelapan atau terakhir di dapil yang mencakup Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, dan Kota Magelang. Versi KPU, alokasi kursi DPR terakhir diperuntukkan buat Partai Demokrat yang memperoleh 120.020 suara.

PDIP mengklaim seharusnya mendapatkan 599.221 suara, sedangkan Demokrat 119.775 suara. Jika klaim suara tersebut dibagi 5 sesuai metode konversi Sainte Lague, PDIP mendapatkan 119.844 suara alias lebih tinggi dari Demokrat sehingga berhak atas pembagian kursi DPR kedelapan.

 Meski demikian, keinginan PDIP merebut kursi Demokrat dimentahkan oleh MK. Alasannya, dalil-dalil pemohon tidak sesuai dengan fakta hukum.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengakui bahwa terdapat perbedaan formulir C1 dan DAA1 versi PDIP dengan termohon KPU. Meski demikian, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten yang tercantum dalam formulir DB1 milik dua pihak tersebut tidak berbeda.

“Mahkamah berpendapat hasil yang sah adalah yang tercantum dalam DB1,” ucapnya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 75-03-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Ketika DB1 dibawa ke provinsi, MK juga mendapati tidak ada keberatan dari pemohon sehingga rekapitulasi mulus dituangkan ke dalam formulir DC1. Lagi pula, Bawaslu tidak menemukan atau menerima laporan mengenai perbedaan rekapitulasi antara PDIP dengan KPU.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper