Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Tak Kunjung Diadili, Kejagung Didesak Periksa Oknum Jaksa Kejati Sulsel

Kejaksaan Agung didesak untuk segera memeriksa oknum Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tanah di wilayah Kampung Bontomanai, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak untuk segera memeriksa oknum Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tanah di wilayah Kampung Bontomanai, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pihak pelapor, Muhammad Basir mengungkapkan bahwa tim penyidik Polda Sulawesi Selatan telah melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sejak 4 bulan lalu. 

Namun sampai kini, menurutnya, Jaksa Penuntut Umum tidak kunjung melimpahkan 2 tersangka itu yakni pensiunan PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar H. Sudarni dan Direktur PT Japfa Comfeed Indonesia Velentino Babai ke Meja Hijau.

"Kami sebagai ahli waris dan pelapor berharap ke Kejaksaan Agung agar kasus ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan. Sudah kurang lebih 4 bulan kasus ini dinyatakan lengkap P21 dan sudah pelimpahan tahap II, tapi para tersangka tidak kunjung diadili," tuturnya, Senin (5/8/2019).

Padahal, menurut Basir, sesuai Pasal 50 ayat (2) KUHAP, Kejaksaan wajib melimpahkan perkara itu ke Pengadilan apabila berkasnya dinilai lengkap, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 035/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Tindak Pidana Umum.

Dia juga mengaku sudah melaporkan oknum Jaksa Penuntut Umum itu ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan agar segera diperiksa, beberapa hari lalu. Namun, sampai saat ini menurutnya, belum ada perkembangan apapun terkait perkara milik keluarganya itu.

"Kami sudah laporkan hal ini juga ke JAMWas agar ada kepastian hukum, karena sampai sekarang ini tersangka tidak juga diadili oleh Kejati Sulawesi Selatan," katanya.

Kasus yang diproses oleh kepolisian pada 2017 itu bermula dari laporan Muhammad Basir, ahli waris tanah seluas 6,2 hektare di Kampung Bontomanai. Basir menggugat PT Jafpa Comfeed Indonesia, perusahan pakan ternak yang menguasai lahan tanpa sepengetahuannya.

Dalam perkembangan kasusnya ditemukan bukti lahan milik Basir dijual oleh alm Hendro Satrio kepada PT Panca Trisna dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat. Bahkan, PT Panca Trisna pun kembali menjualnya kepada PT Jafpa Comfeed Indonesia.

Walhasil, pihak kepolisian langsung memasang garis polisi di lokasi lahan pada 7 Februari 2018. Kendati demikian, setelah berkas dilimpahkan dari kepolisian pada Juli 2018 ke Kejati Sulsel, justru pihak JPU enggan menuntaskan perkara ke Pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper