Bisnis.com, JAKARTA—Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsyi meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan bebas visa kunjungan 169 negara ke Indonesia.
Menurutnya, kebijakan itu telah menyebabkan peningkatan pelanggaran keimigrasian. Peningkatan itu terjadi sejak diberlakukannya kebijakan tersebut pada Maret 2016 lalu.
"Kita berharap kebijakan ini ditinjau ulang. Pasalnya, pengawasan tenaga kerja asing agak sulit dilakukan dan kita belum nyaman dengan pembebasan visa,” ujarnya, Senin (5/8/2019).
Dia menilai kebijakan itu tidak efektif untuk meningkatkan pendapatan dari sisi devisa negara. Alasannya, antara uang yang masuk dan yang hilang sama saja.
Aboebakar juga mengatakan bahwa pengawasan orang asing saat ini diambil alih oleh Kemenkumham. Padahal, pengawasan tersebut dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Kemenkumham meminta Komisi III DPR untuk merevisi Undang-Undang Keimigrasian. Saat dilakukan revisi terhadap UU Keimigrasian, Kemenkumham meminta untuk diberikan kewenangan dalam melakukan pengawasan.
“Pengawasan yang dilakukan Kepolisian diambil alih sama Kemenkumham, namun saat ini ternyata itu tidak berjalan baik karena masih ada ego sektoral," katanya.
Karena itu Komisi III DPR mendorong agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi betul-betul qualified dalam mengatasi permasalahan tersebut.