Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos CMI Teknologi Rahardjo Pratjinho dan Pejabat Bakamla Jadi Tersangka

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan perkara suap pengadaan Satelit Monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 yang telah menjerat tersangka.
Terdakwa kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5)./Antara-Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjinho sebagai tersangka dugaan suap Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi Tahun Anggaran 2016, Rabu (31/7/2019).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan perkara suap pengadaan Satelit Monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 yang telah menjerat Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.

Selain Rahardjo, KPK juga menetapkan Ketua Unit Layanan Pengadaan Leni Marlena, Anggota Unit Layanan Pengadaan Juli Amar Ma'ruf, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bambang Udoyo.

"Dalam pengembangan perkara, KPK telah menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2019).

Hal itu terkait dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla tahun 2016 yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Bambang Udoyo, Ketua Unit Layanan Pengadaan Leni Marlena, Anggota Unit Layanan Pengadaan, dan Juli Amar Ma'ruf dan Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjinho.

Adapun Bambang Udoyo sebelumnya telah divonis bersalah selama 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Militer Jakarta karena terbukti bersalah dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Alex mengatakan dalam pengembangan perkara ini diduga merugikan kerugian keuangan negara senilai Rp54 miliar yang menguntungkan diri sendiri dan atau pihak lain.

Atas perbuatannya, Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31

Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian, Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjinho disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000.

Adapun PPK Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh POM AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK dia adalah anggota TNI AL.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper