Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengejar keterlibatan pihak lain terkait kasus suap perizinan Meikarta menyusul ditetapkannya Sekda Jabar Iwa Karniwa dan eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto sebagai tersangka baru, Senin(29/7/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan diduga masih ada keterlibatan pihak lain yang berperan atau turut menerima aliran dana suap Meikarta.
"Ataupun masih ada pihak lain yang diduga berperan dalam konstruksi perkara ini," kata Febri, Selasa (30/7/2019) malam.
Dalam catatan Bisnis, fakta persidangan memunculkan nama anggota DPRD Bekasi Fraksi PDIP Soleman sebagai pihak yang menerima uang senilai Rp900 juta untuk Iwa Karniwa pada Desember 2017.
Dari Soleman, uang tersebut lantas diberikan kepada anggota DPRD Jabar Waras Wasisto sebelum akhirnya sampai ke tangan Iwa Karniwa.
Permintaan uang itu bermula ketika pertemuan di rest area tol Purbaleunyi yang dihadiri Soleman, Waras, serta Iwa bersama Henry Lincoln selaku Sekretaris Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi.
Ketika disinggung nama-nama lain tersebut, Febri mengaku pihaknya akan bekerja secara bertahap dengan mulai memanggilnya sebagai saksi. Adapun dalam catatan Bisnis, Soleman sebelumnya pernah diperiksa KPK pada akhir tahun lalu.
Dia mengaku belum memastikan kapan jadwal pemeriksaan kepada Soleman lantaran hal tersebut tergantung kebutuhan tim penyidik KPK.
Namun, dia memastikan bahwa lembaga antirasuah akan mengejar keterlibatan pihak lain mengingat di balik enam proses perizinan Meikarta yang terindetifikasi KPK kuat dugaan ada transaksi suap di dalamnya.
"Kami telusuri pihak lain, apakah dalam kapasitas sebagai pihak yang bersama-bersama memberikan suap ataupun pihak yang diduga menerima aliran dana dengan proses perizinan ini," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui sejumlah perantara. Mulanya, Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi.
Sementara eks petinggi Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, diduga berperan dalam mengalirkan uang suap senilai Rp10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.
Adapun sebelumnya, sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.