Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Berharap Revisi UU Pilkada Larang Koruptor Nyaleg Dipercepat Sebelum Oktober

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa sebaiknya revisi tidak boleh ditunda sampai pemilu serentak legislatif dan eksekutif 2024. Alasannya ada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun depan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum menyambut baik usulan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melarang eks koruptor maju sebagai calon kepala daerah. Ini mengacu pada Bupati Kudus, Muhamad Tamzil yang tidak jera korupsi lagi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa sebaiknya revisi tidak boleh ditunda sampai pemilu serentak legislatif dan eksekutif 2024. Alasannya ada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun depan.

“Sebenarnya kalau DPR dan pemerintah berniat baik sehingga hal yang pernah terjadi itu [kasus Tamzil] tidak terulang lagi, itu bisa dimulai dengan revisi terbatas Undang-Undang Pilkada, terutama soal persyaratan calon yaitu mantan koruptor tidak boleh atau dilarang mencalonkan diri,” katanya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Hasyim menjelaskan bahwa apabila KPU melarang mantan koruptor mendaftarkan diri sebagai kepala daerah, itu tidak mungkin. Ini karena KPU pernah melakukan hal serupa melalui Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan koruptor mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada pemilu 2019.

Regulasi yang diterjemahkan menjadi PKPU nomor 20 tahun 2018 digugat para calon ke Mahkamah Agung (MA). KPU harus mengubah peraturan karena gugatan tersebut dikabulkan.

Dengan masa kerja anggota DPR periode 2014-2019 yang akan habis dan diganti oleh wakil rakyat baru pada Oktober nanti, Hasyim optimistis revisi bisa terjadi.

“Kalau dihitung sampai Oktober 2019 kan masih panjang. Tapi tergantung tadi, ada inisiatif tidak oleh para pembentuk undang-undang. Yang paling penting itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Kudus Muhamad Tamzil ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019 dan gratifikasi.

Tamzil resmi menyandang tersangka bersama dua orang lainnya yaitu staf khus bupati bernama Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.

Penetapan tiga tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan menjaring 7 pihak termasuk Muhammad Tamzil dan mengamankan uang total Rp170 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper