Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhamad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019 dan gratifikasi.
Tamzil resmi menyandang tersangka bersama dua orang lainnya yaitu staf khus bupati bernama Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sabtu (27/7/2019).
Penetapan tiga tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK sehari sebelumnya dan menjaring 7 pihak termasuk Muhammad Tamzil dan mengamankan uang total Rp170 juta.
Pihak-pihak yang diamankan pun lalu dibawa ke Polda Semarang guna diperiksa secara intensif untuk kemudian diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pagi tadi.
Basaria mengatakan, Tamzil dan Agus sebelumnya pernah bekerja bersama-sama di Pemprov Jateng. Saat menjabat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Tamzil juga terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Saat itu, Tamzil divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"MTZ [Muhamad Tamzil] dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015," kata Basaria.
Pada saat Tamzil menjalani hukuman di lapas Kedungpane, dia kembali bertemu dengan Agus yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.
Setelah bebas, MTZ berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Tamzil mengangkat Agus sebagai staf khusus Bupati.
Dalam kasus jual beli jabatan ini, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Akhmad Sofyan, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.