Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT Bupati Kudus : KPK Amankan Rp200 Juta

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan uang tersebut terbagi dalam pecahan Rp100.000-Rp50.000 yang diduga sebagai transaksi suap pengisian jabatan di Pemkab Kudus.
Sejumlah petugas KPK berada di rumah dinas Sekda Kudus saat penggeledahan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2019). Dalam penggeledahan tersebut KPK mengamankan 9 orang yang terdiri dari unsur kepala daerah, staf dan ajudan bupati serta calon kepala dinas setempat./Antara-Kokom
Sejumlah petugas KPK berada di rumah dinas Sekda Kudus saat penggeledahan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2019). Dalam penggeledahan tersebut KPK mengamankan 9 orang yang terdiri dari unsur kepala daerah, staf dan ajudan bupati serta calon kepala dinas setempat./Antara-Kokom

Bisnis.com, JAKARTA — Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (27/7/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan uang tersebut terbagi dalam pecahan Rp100.000-Rp50.000 yang diduga sebagai transaksi suap pengisian jabatan di Pemkab Kudus.

"Jumlah uang yang diamankan di lokasi sekitar Rp200 jutaan dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000," katanya, Jumat (26/7/2019).

KPK menduga pemberian uang suap ini bukan kali pertama, tetapi ada sejumlah pemberian lain terkait dengan jual-beli jabatan setingkat eselon II di daerah itu.

Saat ini, kesembilan orang yang terjaring OTT ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Semarang. Rencananya, akan diterbangkan ke kantor KPK di Jakarta besok pagi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun sembilan orang itu terdiri dari unsur kepala daerah, staf dan ajudan bupati, serta calon Kepala dinas setempat.

"Besok baru bisa disampaikan secara lebih rinci persisnya berapa uangnya dan kemudian untuk membeli dan tanda kutip posisi atau jabatan apa dan juga informasi-informasi lain," kata Febri.

Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status perkara dan hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper