Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Lovebird dari Filipina

Kementan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Lovebird dari Filipina
Burung Lovebird/istock
Burung Lovebird/istock

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian kembali menggagalkan upaya penyelundupan 216 ekor burung berjenis lovebird dari Filipina di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (25/7) dini hari.

Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja sama dan Informasi Perkarantinaan Sujarwanto mengatakan empat orang WNI yang datang dari Filipina tersebut membawa ratusan burung lovebird yang dimasukkan dalam pipa paralon PVC yang sudah didesain dan disembunyikan dalam tas ransel.

"Modus pelaku kita ketahui dari interogasi pelaku sebelumnya, sampai akhirnya kami ketahui lagi ada aksi pada Rabu dini hari," kata Sujarwanto melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (25/7/219).

Sebagai catatan, pada pekan sebelumnya, petugas Karantina Pertanian Soekarno Hatta juga berhasil menggagalkan upaya yang sama dengan penyelundupan jumlah burung sebanyak 107 ekor.

Upaya pemasukan burung berwarna-warni tersebut tidak sesuai dengan aturan perkarantinaan Undang Undang No 16 tahun 1992, yaitu tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari negara asalnya.

"Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi denda ratusan juta rupiah dan maksimum 3 tahun hukuman penjara," kata Sujarwanto.

Kepala Bidang Hewan Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Nuryani Zainuddin menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara petugas Karantina Pertanian Soekarno Hatta dengan instansi terkait, seperti Avsec, Imigrasi, Bea Cukai dan informasi masyarakat.

Barang bukti berupa ratusan burung lovebird tersebut kini ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan Soekarno Hatta dan pelaku akan diproses sesuai peratiran yang berlaku.

Lebih lanjut, Sujarwanto mengingatkan bahwa pemasukan hewan ilegal ini bukan hanya unsur administratif. Namun hal ini berbahaya karena bisa saja hewan atau media pembawa tersebut membawa hama penyakit yang berbahaya, baik bagi hewan atau ternak lain di Indonesia serta bagi manusia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper