1. Sesneg Revisi Logo dan Tema HUT Kemerdekaan ke-74 RI, Ini yang Terbaru
Kementerian Sekretariat Negara melakukan revisi tema Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia.
Pada Juni lalu, melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno menandatangani surat No. B 681 /M Sesneg/Set/TU 00 04/06/2019 tentang Penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Kemerdekaan Tahun 2019 yang disampaikan ke pimpinan lembaga negara dan institusi. Baca selengkapnya di sini
2. Ternyata, Prabowo Kangen Nasi Goreng Buatan Megawati
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah tiba di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar Nomor 27, Menteng, Jakarta pada Rabu (24/7/2019).
Prabowo tiba mengenakan baju batik cokelat bercampur putih dengan celana hitam sekitar pukul 12.30 WIB didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo dan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. Baca selengkapnya di sini
3. Fitch Ratings Kembali Pangkas Peringkat Surat Utang Duniatex
Fitch Ratings kembali memangkas peringkat PT Duta Merlin Dunia Tekstil menjadi dari B- menjadi CCC-. Sebelumnya Fitch juga telah menurunkan peringkat dari BB- menjadi B-.
Peringkat tersebut diberikan untuk utang jangka panjang dan surat utang senior unsecured notes perusahaan yang berdenominasi dolar AS. Baca selengkapnya di sini
4. Gejolak Industri Tekstil, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Kabar anak usaha Duniatex, Delta Dunia Sandang Tekstil yang mengalami gagal bayar utang atas kredit sindikasinya, sontak memicu pertanyaan mengenai apakah kondisi negatif sedang melanda industri tekstil Indonesia secara keseluruhan.
Maklum, kabar itu muncul hampir bersamaan dengan meningkatnya keluhan sejumlah pelaku tekstil dalam negeri yang mengaku terus tergempur oleh impor produk jadi. Baca selengkapnya di sini
5. Unreg Kartu Prabayar Bakal Dibatasi, ICT: Penjual Pulsa Bakal Rugi!
Information and Communication Technology (ICT) Institute menilai wacana pemerintah untuk mengatur frekuensi pembatalan registrasi (unreg) kartu SIM prabayar tidak beralasan.
Saat ini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana mengevaluasi penerapan Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia No.03/2018 yang mengatur tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak dan atau melanggar hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar. Baca selengkapnya di sini