Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Mesti Penuhi Hak Anak Down Syndrome

Susianah Affandy, Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan pihaknya terhadap keberadan anak down syndrome, mereka menemukan tidak sedikit anak yang mengalami pengabaian di masyarakat.
Ilustrasi/down syndrome association
Ilustrasi/down syndrome association

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta pemerintah memenuhi hak anak penyandang down syndrome. Permintaan itu disampaikan oleh komisi, bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN), Selasa (23/7/2019).

Susianah Affandy, Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan pihaknya terhadap keberadan anak down syndrome, mereka menemukan tidak sedikit anak yang mengalami pengabaian di masyarakat.

Penanganan anak down syndrome dilakukan pemerintah dengan pendekatan charity, sekedar belas kasihan, sehingga ditempatkan dalam tugas dan fungsi Kementerian Sosial.

“Harusnya pemerintah mengubah paradigm charity dengan paradigma pemenuhan hak sehingga semua kementerian dan lembaga memiliki tugas dan fungsi dalam pemenuhan hak-haknya mulai dari catatan sipil, hak kesehatan, hak pendidikan, hak pengasuhan dan sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, kemandirian anak penyandang ini ditentukan oleh pengasuhan orang tua dan keluarga. Sebagian besar keluarga dengan anak down syndrome patah arang dalam pengasuhan.

Temuan KPAI terdapat dua penyebab sebagian besar orang tua membiarkan anak down syndrome tumbuh ala kadarnya, pertama karena tiadanya pengetahuan soal pengasuhan dan pemenuhan hak-hak anak dissabilitas.

Faktor inilah yang menyebabkan anak-anak down syndrome sampai dewasa tidak memiliki kemandirian mulai dari merawat dirinya sampai menjalankan fungsi sosialnya.

Faktor kedua, kemiskinan. Anak down syndrome membutuhkan sarana dan prasana dalam proses tumbuh kembang dan pemenuhan haknya. Di perdesaan, kehadiran anak down syndrome oleh sebagian besar masyarakat kerap kali dianggap sebagai aib, kutukan dan oleh karenanya mereka menyekap anak tersebut.

“Anak-anak down syndrome di sekolah dan lingkungannya banyak mengalami bullying sehingga mengakibatkan menarik diri dari teman-teman dan sekolah. Mereka juga rentan menjadi korban kekerasan seksual. Keterbatasan mental menyebabkan mereka tidak mampu mengenali reproduksinya,” tuturnya.

Atas dasar realitas sosial tersebut di atas, demi terpenuhinya hak-hak anak down syindrom, KPAI meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU No.8/2016.

Peraturan Pemerintah yang dibutuhkan dalam pemenuhan hak tentang perlindungan, rehabilitasi, tenaga kerja, pendidikan, jaminan aman atas kekerasan bagi penyandang disabilitas dan sebagainya. Setelah penetapan UU, menurutnya pemerintah segera menindaklanjuti dengan menerbitkan aturan turunan tersebut.

“Kami juga meminta pemerintah menyediakan sarana dan prasarana bagi pendidikan anak-anak down syndrome. Selama ini pemerintah memaksakan system yang ada pada pendidikan inklusi kepada anak-anak down syindrome. Harusnya system pendidikan yang menyesuiakan diri dengan kondisi anak-anak down syndrome. Pendidikan inklusi bagi anak down syndrome juga harus didukung oleh ketersediaan tenaga pendidikan yang ramah anak dan memiliki keahlian dalam proses pembelajaran khusus anak down syndrome,” ucapnya.

Terhadap anak down syindrome yang mengenyam pendidikan sampai jenjang sekolah menegah, pihaknya meminta pemerintah menyediakan akses keterampilan dengan tujuan anak-anak tersebut dapat tumbuh dan berkembang. Saat ini banyak anak down syndrome yang mengembangkan ketrampilan seperti tata boga, tata busana dan home industry namun hanya terbatas di kota besar, belum menyebar ke seluruh nusantara.

“Pemerintah juga mesti melakukan pencegahan dan penindakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual yang menyasar anak down syndrome,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper