Bisnis.com, JAKARTA--Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap tersangka perkara tindak pidana terorisme atas nama Novendri alias Abu Zahran alias Abu Jundi. Novendri ditangkap di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Padang, Sumatra Barat pada Kamis 18 Juli 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengemukakan bahwa tersangka Abu Jundi merupakan anggota kelompok teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) yang berperan sebagai bendahara aktif organisasi tersebut.
Menurut Dedi, biaya yang didapatkan Abu Jundi dari Afghanistan yang dikirim melalui Western Union itu, salah satunya dimanfaatkan untuk kegiatan JAD di wilayah Bekasi Jawa Barat. Selanjutnya, dana itu akan digunakan JAD Bekasi membeli bahan peledak untuk bom yang rencananya diledakkan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, pada 22 Mei 2019.
Baca Juga
"Dana yang dikirimkan dari Afghanistan melalui kurir itu langsung diterima oleh Novendri di Bogor pada 12 September 2018. Rencananya dana tersebut akan digunakan untuk membeli bahan peledak bom dan diledakkan di Gedung KPU Pusat," tutur Dedi, Selasa (23/7/2019).
Menurut Dedi, Abu Jundi tidak hanya punya koneksi dengan JAD Indonesia, melainkan juga JAD di negara lain. Selain itu, Abu Jundi sempat membuat bom rakitan untuk melakukan aksi amaliyah, tapi gagal karena ada komponen yang kurang.
"Saat ini tersangka masih diperiksa intensif oleh tim Densus 88 Antiteror," kata Dedi.