Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koalisi Masyarakat Sipil Usul Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan DPR Periode 2019-2024

Pada Senin (22/7/2019), Pansel Capim KPK sudah mengumumkan sebanyak 104 Capim KPK lolos uji kompetensi.
Ketua Pansel calon pimpinan KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (keempat kiri) bersama Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji (kanan), anggota Marcus Priyo Gunarto (kedua kanan), Hendardi (ketiga kanan), Harkristuti Harkrisnowo (keempat kanan), Diani Sadia Wati (kelima kanan), Al Araf (ketiga kiri), Mualimin Abdi (kedua kiri) dan Hamdi Moeloek (kiri) usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/6/19)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Ketua Pansel calon pimpinan KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (keempat kiri) bersama Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji (kanan), anggota Marcus Priyo Gunarto (kedua kanan), Hendardi (ketiga kanan), Harkristuti Harkrisnowo (keempat kanan), Diani Sadia Wati (kelima kanan), Al Araf (ketiga kiri), Mualimin Abdi (kedua kiri) dan Hamdi Moeloek (kiri) usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/6/19)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti mekanisme uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK).

Saat ini, proses seleksi terus dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK periode 2019—2023.

Pada Senin (22/7/2019), Pansel Capim KPK sudah mengumumkan sebanyak 104 Capim KPK lolos uji kompetensi.

Menurut pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, selayaknya uji kelayakan dan kepatutan terhadap Capim KPK nantinya dilakukan oleh anggota DPR periode 2019—2024.

“Untuk menanggapi isu ini rasanya lebih baik jika wewenang untuk melakukan tahapan fit and proper test diberikan pada anggota DPR di masa yang akan datang,” bunyi keterangan resmi koalisi itu dikutip Selasa (23/7/2019).

Koalisi berpendapat bahwa anggota DPR periode 2014—2019 kerap melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

“Misalnya, pembentukan Hak Angket pada beberapa waktu lalu yang justru terkesan ingin melemahkan kewenangan KPK. Selain itu persoalan legislasi pun tak banyak berubah, keinginan untuk merevisi UU KPK dan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana menjadi bukti nyata bahwa legislatif saat ini tidak berpihak pada pemberantasan korupsi,” papar koalisi itu.

Koalisi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, MaPPI FH UI, Perludem, LBH Pers, SPAK, ILR dan LBH Jakarta itu menyatakan potret DPR saat ini banyak terjaring praktik korupsi.

“Data ICW per April 2019 menyebutkan setidaknya 22 anggota DPR masa bakti 2014-2019 telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Tentu ini menjadi salah satu alasan kuat untuk mendorong agar proses penentuan Pimpinan KPK dilakukan oleh DPR di masa mendatang,” papar koalisi itu.

Di samping itu, menurut mereka, KPK pada kepemimpinan mendatang secara kelembagaan akan melakukan koordinasi dengan DPR periode 2019—2024. Untuk itu, maka tidak ada urgensi bagi DPR periode 2014-2019 memaksakan proses fit and proper test harus dilakukan sebelum pelantikan legislatif baru.

“Lagipun dinilai tidak etis jika dalam satu masa periode DPR melakukan dua kali proses seleksi Pimpinan KPK. Mengingat Pimpinan KPK saat ini juga merupakan hasil dari tahapan seleksi yang dilakukan oleh DPR periode 2014—2019,” papar koalisi itu.

Menurut mereka, fase awal proses pemilihan Pimpinan KPK kali ini menjadi salah satu titik krusial yang semestinya dicermati oleh Pansel Pimpinan KPK. Untuk menunjang hal itu, menurut koalisi, maka keterlibatan publik menjadi sebuah kewajiban yang benar-benar harus diakomodir oleh Pansel dalam proses pencarian rekam jejak para pendaftar.

“Karena bagaimanapun masa depan pemberantasan korupsi akan dipertaruhkan pada proses pemilihan Pimpinan KPK,” papar koalisi tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper