Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menanti Kebijakan 'Hijau' di Periode Kedua Pemerintahan Jokowi

Kebijakan pemerintahan periode pertama Joko Widodo dipandang tak mampu mewujudkan visi misi lingkungan hidup yang telah disampaikan sebelumnya. Ketiadaan visi soal kelestarian alam menjelang periode kedua menimbulkan kekhawatiran yang lebih besar.
Foto udara hutan Cikole di dekat Bandung, Indonesia, Selasa (6/11/2018)./Antara-Raisan Al Farisi
Foto udara hutan Cikole di dekat Bandung, Indonesia, Selasa (6/11/2018)./Antara-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA -- Alpa membahas persoalan lingkungan hidup. Inilah yang menjadi perhatian para pemerhati dan aktivis lingkungan setelah mendengar visi pemerintahan periode kedua Joko Widodo, yang disampaikan di Sentul, Bogor, Minggu (14/7/2019).

Ketiadaan visi lingkungan hidup itu disadari betul para pegiat lingkungan hidup, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Greenpeace Indonesia. Manajer Kajian Kebijakan Walhi Boy Sembiring memandang banyak poin Visi Indonesia yang dibacakan presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 itu kontradiktif dengan pernyataan-pernyataannya terdahulu.

Poin kontradiktif pertama muncul dari pernyataannya yang menekankan pentingnya mengundang investasi untuk masuk ke Indonesia. Menurut Boy, seruan mengundang investasi itu bertolak belakang dengan janji Jokowi yang ingin berpihak pada kemanusiaan dan lingkungan hidup pada Nawacita I.

Menanti Kebijakan 'Hijau' di Periode Kedua Pemerintahan Jokowi

Presiden terpilih Joko Widodo menyampaikan pidato pada Visi Indonesia di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat Minggu (14/7/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A

"Genjot investasi guna membuka keran lapangan kerja untuk kesejahteraan rakyat tidak lebih diliat hanya sebagai trickle-down effect bagi rakyat. Padahal, pandangan tersebut sudah usang dan sudah waktunya ditinggalkan," ujarnya di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Walhi juga menganggap semangat reformasi birokrasi yang dibawa Jokowi senada dengan pernyataannya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Istana Bogor, Senin (8/7). Saat itu, Jokowi menegur Siti lantaran kementeriannya tak bisa mempercepat urusan perizinan untuk calon investor.

Pernyataan Jokowi soal reformasi birokrasi dikhawatirkan membuat aparat sipil negara bertindak semena-mena demi melancarkan rencana investasi di daerah. Padahal, Walhi memandang kesejahteraan lingkungan hidup dan masyarakat harus mendapat perhatian besar sebelum pemerintah memberi izin investasi di suatu wilayah.

Poin lain yang dianggap kontradiktif terlihat di awal pidato Jokowi, ketika dia menjadikan kondisi global sebagai pijakan dalam menyampaikan Visi Indonesia.

Jokowi disebut luput melihat besarnya ancaman perubahan iklim yang saat ini menjadi masalah global. Kealpaan itu terlihat dari tidak adanya pernyataan bahwa pemerintahannya nanti akan berupaya melindungi lingkungan hidup.

"Bahkan, dengan menggunakan diksi ancaman bagi siapa saja yang menghambat investasi, dikhawatirkan justru meningkatkan kerentanan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan sumber daya alam," ucap Koordinator Desk Politik Walhi Khalisah Khalid.

Komitmen Perlindungan Lingkungan
Dalam membicarakan persoalan lingkungan hidup di dunia, Indonesia tak bisa berdiri sendiri. Ada sejumlah perjanjian dan kesepakatan antar negara yang digunakan sebagai koridor dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Salah satunya adalah Protokol Kyoto. Kesepakatan yang lahir pada 1997 itu mengatur 174 negara atas aturan main dalam menjaga perubahan iklim dunia.

Koridor kedua yang sedang dalam tahap ratifikasi adalah Kesepakatan Perubahan Iklim Paris (Paris Agreement), yang dibuat untuk menjaga agar kenaikan suhu global terjaga maksimal 2 derajat Celsius.

Paris Agreement mewajibkan semua negara yang melakukan ratifikasi untuk membuat ukuran kontribusi dalam skala nasional (Nationally Determined Contributions/NDC) dalam menjaga perubahan iklim.

Indonesia telah meratifikasi kedua perjanjian tersebut. Namun, sempat muncul aspirasi agar Indonesia keluar dari ratifikasi Paris Agreement.

Desakan keluar muncul setelah negara-negara Uni Eropa (UE) memutuskan akan menghapus minyak sawit sebagai bahan baku biofuel mulai 2023. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sempat menyebutkan bukan tidak mungkin Indonesia akan mengikuti jejak AS dan Brasil yang sudah terlebih dulu keluar karena diskriminasi UE terhadap produk sawit.

Menanti Kebijakan 'Hijau' di Periode Kedua Pemerintahan Jokowi

Seorang pengunjung terlihat di depan proyeksi peta dunia yang menggambarkan anomali iklim pada World Climate Change Conference 2015 (COP21) di Le Bourget, dekat Paris, Prancis, Selasa (8/12/2015)./Reuters-Stephane Mahe

Tetapi, adanya aspirasi ini dibantah Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Ruandha Agung Sugardiman. Dia menyatakan saat ini, tidak ada lagi desakan dari dalam pun luar negeri agar Indonesia keluar dari kesepakatan tersebut.

“RI sudah komitmen berpartisipasi as a global solution untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) kita. Bahkan, itu sudah ditandai secara politis dengan ratifikasi Paris Agreement melalui UU Nomor 16 tahun 2016,” terang Ruandha kepada Bisnis.

Indonesia telah membuat NDC dengan target penurunan emisi GRK sebesar 29 persen pada 2030. Menurut dokumen Second National Communication tahun 2010 yang dikutip Kementerian LHK, sumber emisi paling besar di Indonesia berasal dari kegiatan alih guna lahan dan kebakaran hutan serta lahan (63 persen). Kontribusi besar lain disumbangkan pemakaian bahan bakar minyak (19 persen).

Dalam NDC yang dibuat sejak 2010, Indonesia menargetkan penurunan emisi GRK dari lima sektor yakni energi, limbah, Industrial Processes and Production Use (IPPU), pertanian, dan kehutanan.

Jika tidak ada mitigasi, maka emisi GRK dari lima sektor itu diprediksi mencapai 2.869 MTon CO2e pada 2030. Tetapi, dengan adanya mitigasi, emisinya diprediksi turun 29-38 persen menjadi antara 1.787-2.034 MTon CO2e pada tahun yang sama.

Hingga 2017, berdasarkan data Kementerian LHK, emisi aktual Indonesia berada di level 709MTon CO2e atau turun 24,7 persen dibanding jika mitigasi tak dilakukan (Business as Usual/BaU).

Ruandha menjelaskan ketiadaan visi soal lingkungan hidup di pidato Jokowi akhir pekan lalu, bukan berarti menunjukkan keengganan pemerintah mengatasi persoalan lingkungan hidup.

“Tidak begitu, lihat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) nanti seperti apa. Bahkan, kita akan mengarah pada Low Carbon Development Initiative. Artinya, kita tetap mengejar pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tegasnya.

Menanti Kebijakan 'Hijau' di Periode Kedua Pemerintahan Jokowi

Petani memindahkan kelapa sawit hasil panen ke atas truk di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman

Harapan di Periode Kedua
Greenpeace Indonesia juga menganggap substansi visi yang Jokowi sampaikan bertolak belakang dengan semangat pelestarian lingkungan. Ada sejumlah alasan yang mendasarinya.

Pertama, niat pemerintah membuka seluas-luasnya keran investasi dinilai bakal berdampak pada munculnya kerusakan lingkungan. Kerusakan bisa muncul apabila banyak investasi berbasis penggunaan lahan yang masuk ke Indonesia.

Kedua, visi Jokowi tidak memuat unsur perlindungan lingkungan yang pernah dia sendiri ungkit persoalannya dalam debat kandidat Pilpres edisi Februari 2019. Saat itu, Jokowi mengungkit keberhasilan pemerintahannya menegakkan hukum terhadap pelanggar aturan di bidang lingkungan serta mengungkapkan keinginannya agar tidak ada lagi kebakaran lahan gambut dan hutan di Indonesia.

“Ini jelas keberpihakannya. Kalau tidak ada statement jelas terkait penegakan hukum, perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat adat, ini implikasinya akan sangat serius karena pada periode 5 tahun lalu pun, saat gencar dimulainya pembangunan infrastruktur sudah berimplikasi pada kerentanan lingkungan,” papar Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia Kiki Taufik kepada Bisnis, Rabu (17/7).

Menanggapi pernyataan Ruandha, Greenpeace Indonesia mengungkapkan Jokowi sebenarnya sempat menunjukkan komitmen bagus untuk mengatasi beragam masalah lingkungan hidup ketika awal memerintah. Namun, komitmen itu dianggap luntur perlahan hingga menjelang berakhirnya periode pertama pemerintahan.

Kiki mengakui pemerintahan Jokowi berhasil menurunkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan setelah 2015. Tetapi, penurunan itu dinilai terjadi karena faktor musim.

"Tahun ini, akan lebih banyak lagi kering sehingga potensi kebakaran besar bisa berpotensi [terjadi] kalau dibaca dari prediksi iklim Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan lain-lain," ucapnya.

Kiki juga tak menampik keberhasilan pemerintahan Jokowi memenangkan gugatan terhadap belasan perusahaan pembakar hutan dan perusak lingkungan hingga semua perusahaan itu diganjar denda senilai total Rp18,3 triliun. Namun, ganjaran itu belum seluruhnya dibayar oleh perusahaan-perusahaan yang berperkara.

Pemerintahan Jokowi periode 2019-2024 pun diharapkan serius mengatasi masalah lingkungan hidup dengan, salah satunya, membuat kebijakan moratorium pembukaan lahan hutan dan gambut.

Selama ini, kebijakan moratorium pemerintah bersifat sementara dan harus diperpanjang saban 6 bulan. Keberadaan moratorium secara permanen dipercaya bisa membantu Indonesia menurunkan tingkat emisi global.

Dia menambahkan pemerintah juga mesti segera membuka data kebijakan satu peta, yang dikabarkan sudah rampung. Dengan demikian, tata kelola lahan dan hutan dapat menjadi terang dan jelas.

Tumpang tindih konsesi dapat diakhiri dan penyusunan RPJMN juga akan lebih jelas karena berdasarkan data serta fakta di lapangan.

"Sehingga, kalau mau didorong untuk investasi maka investor tidak ada kekhawatiran terhadap perusakan alam. Ini kan kalau pemerintah one map selesai mereka punya gambaran lahan-lahan yang terdegradasi, tidur, tak produktif, dan clear kepemilikannya. Itu yang harus disiapkan pemerintah sehingga tak asal buka pintu investor masuk dan mereka seenaknya," imbuh Kiki.

Berdasarkan Data Status Hutan dan Kehutanan Indonesia 2018, ada 18,43 juta hektare (ha) lahan yang mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) hingga 2018. Kemudian, ada 11,17 ha lahan yang mengantongi IUPHHK Dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) pada periode yang sama.

Adapun luas lahan yang mengantongi IUPHHK-RE seluas 0,62 ha hingga 2018.

Sementara itu, data yang dimiliki Walhi menunjukkan izin investasi terluas di daratan yang diberikan pemerintah adalah untuk sektor kehutanan, yakni seluas 33 juta ha per Mei 2019.

Kemudian, izin investasi di sektor pertambangan mencapai 32 juta ha pada 2017. Ada pula pemberian izin investasi di sektor perkebunan seluas 11 juta ha yang sudah diterbitkan pemerintah hingga 2017. Terakhir, izin investasi di 83 juta ha lahan untuk sektor minyak bumi dan gas.

Kementerian LHK sempat merilis data mengenai luas alokasi area berizin di kawasan hutan. Hingga akhir 2018, area berizin di kawasan hutan tercatat seluas 39,72 juta ha dari luas kawasan hutan yang totalnya 126 juta ha.

Perinciannya, alokasi perizinan untuk swasta seluas 32,7 juta ha (86,37 persen) dan masyarakat 5,4 juta ha (13,49 persen).

Pada 2014, area berizin di kawasan hutan untuk swasta mencapai 98,53 persen. Kemudian, hanya 1,35 persen izin di kawasan hutan yang diberikan untuk masyarakat.

Tantangan berat berada di pundak Jokowi-Ma'ruf Amin untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah di bidang lingkungan hidup dan membuktikan bahwa investasi tak berarti mengorbankan kelestarian alam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper