Bisnis.com, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan terdakwa, Tedja Widjaja dalam perkara penipuan kerja sama pembangunan kampus Universitas 17 Agustus 1945.
Adapun sidang putusan tersebut digelar pada Rabu (17/7/2019). Kuasa hukum Teja, Andreas Nahot Silitonga menyatakan bahwa majelis menilai tindakan Tedja Widjaja bukanlah merupakan tindak pidana.
Terdakwa selaku pihak yang mewakili PT Graha Mahardikka telah melakukan pembayaran kepada Yayasan Universitas 17 Agustus.
“Pembayaran tersebut menurut putusan, dilakukan melalui beberapa tahap pembayaran yang dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama Yayasan Untag sesuai surat keterangan yang antara lain diterbitkan oleh Bank BCA, Bank Index dan Bank Artha Graha,” jelas Nahot, Kamis (18/7/2019).
Majelis juga menyatakan bahwa Tedja Widjaja dan/atau PT Graha Mahardikka telah melakukan pembangunan gedung kampus setinggi delapan lantai yang menjadi salah satu kewajiban PT Graha Mahardikka dalam melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945.
Lanjutnya, seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Graha Mahardikka kepada Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, baik yang dilakukan dengan cara transfer dana ke rekening yayasan maupun pembayaran atas pembangunan gedung sekitar Rp90 miliar atau telah melebihi nilai kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT Graha Mahardikka yaitu sekitar Rp65 miliar.
“Majelis memberikan pertimbangan bahwa terhadap diri klien saya yang dianggap tidak terdapat niat atau kesengajaan untuk melakukan penipuan dan/atau penggelapan karena dalam pelaksanaan kerja sama tersebut klien saya telah melakukan pembayaran kepada yayasan dilanjutkan dengan penandatanganan lima akta kual beli dan penerbitan sertifikat atas nama PT Graha Mahardikka, Tedja Widjaja dan Lindawati Lesmana,” urainya.
Pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap Tedja bukan merupakan tindak pidana dan oleh karenanya melepaskan pemerhati pendidikan itu dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging.
“Kami telah meyakini bahwa klien kami tidak bersalah, dan persidangan ini pada akhirnya telah berhasil mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.
Sengketa hukum lahan Untag bermula dari transaksi jual-beli antara Yayasan Untag yang diwakili Rudyono Darsono dengan Tedja Widjaja selaku Direktur PT Graha Mahardika (GM) atas lahan milik Yayasan Untag seluas 3,2 hektare dengan nilai transaksi Rp65,6 miliar pada 2009.
Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menuduh Tedja belum melakukan pembayaran sebesar Rp15 miliar yang akan digunakan Untag untuk membeli tanah di lokasi lain sebagai pengganti tanah di Sunter.