Bisnis.com, JAKARTA – Komposisi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Jilid IV saat ini terindikasi melanggar undang-undang. Sebab, tidak ada unsur penuntut umum dalam susunan komisioner yang dipimpin oleh Agus Rahardjo tersebut.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK Antasari Azhar mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, pada pasal 21 ayat 5 disebutkan komisioner KPK terdiri dari lima orang. Lima orang itu harus ada unsur penutut umum dan unsur penyidik.
“Tidak ada unsur penuntut umum saja melanggar undang-undang. Sekarang unsur jaksa siapa? Berarti kan melanggar undang-undang,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Latar Belakang Komisioner KPK
Agus Rahardjo | mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah |
Basaria Panjaitan | Purnawirawan Polri berpangka Irjen |
Alexander Marwata | adalah hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat |
Saut Situmorang | Badan Intelijen Negara |
Laode Muhammad Syarif | merupakan akademisi Universitas Hasanuddin |
Berdasarkan komisioner yang ada, Agus adalah mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Basaria Panjaitan merupakan satu-satunya dari unsur kepolisian.
Sementara itu Alexander Marwata adalah hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saut Situmorang berasal dari kalangan Badan Intelijen Negara. Terakhir Laode Muhammad Syarif merupakan akademisi Universitas Hasanuddin.
Masa jabatan mereka akan berakhir pada Desember 2019. Saat ini presiden tengah mencari komisioner baru melalui panitia seleksi.
Untuk pimpinan yang baru, Antasari berharap komposisi yang menurutnya melanggar UU ini tidak terjadi. Di negara manapun lembaga pemberantas korupsi diisi oleh unsur dari polisi dan kejaksaan.
“Sebab perkaranya Lex Specialis lembaga ini [yaitu], memberantas tindak pidana korupsi,” jelasnya.