Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken Payung Hukum Komando Operasi Khusus Gabungan TNI

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No.42/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.10/2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Prajurit TNI berbaris seusai mengikuti apel pengamanan di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (20/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Prajurit TNI berbaris seusai mengikuti apel pengamanan di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (20/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No.42/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.10/2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Menurut keterangan tertulis yang dirilis di laman Sekretariat Kabinet, Kamis (18/7/2019), dengan pertimbangan menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia (NKRI), dan melindungi segenap bangsa Indonesia, pemerintah memandang perlu membentuk Komando Operasi Khusus TNI dari matra darat, laut, dan udara yang bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi.

Menurut Perpres ini, Komando Operasi Khusus TNI yang disebut Koopssus TNI itu bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah NKRI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

“Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI,” bunyi Pasal 46b ayat (2) Perpres ini.

Sementara pada Pasal 46b ayat (3) disebutkan, Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI. Dalam lampiran Perpres ini disebutkan bahwa Dankoopssus TNI dijabat oleh perwira tinggi (Pati) bintang 2, sementara Wadankoopssus TNI dijabat oleh Pati bintang 1.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Juli 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper