Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta menjadwalkan pemeriksaan dua Youtuber, Rius Vernandes dan Aditio Dwi Laksono, hari ini, Rabu, 17 Juli 2019, dengan tuduhan pencemaran nama baik PT Garuda Indonesia lewat media sosial.
"Betul diperiksa besok jam 10.00," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Alexander Yurikho, Selasa (16/7/2019) malam.
Kedua Youtuber tadi dilaporkan oleh Adhitya Mahendaru, kuasa pelapor yakni PT Garuda Indonesia, pada Sabtu (13/7/2019).
Menurut Yurikho, Rius dan Aditio disangka melangggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) dan/atau Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 A Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Yurikho mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Garuda Indonesia itu terjadi pada penerbangan GA 715 - 417 tujuan Sydney - Denpasar - Jakarta.
Kala itu ada catatan pada selembar kertas yang dinilai sebagai menu makanan dan minuman dalam penerbangan. Kemudian foto catatan tersebut disebarluaskan oleh Risu dan Aditio melalui fasilitas InstaStory di media sosial Instagram.
Baca Juga