Bisnis.com, JAKARTA – Upaya Godrej Mid East Holding Limited, produsen Home and Personal Care berbasis di India, membuahkan hasil ketika menggugat perkara merek ke Pengadilan Niaga (PN) Niaga Surabaya supaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencoret merek Stella atas nama Budi Wardan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim mengabulkan tuntutan Godrej Mid East Holding Limited, pada 19 Maret 2019.
Majelis hakim diketuai Anne Rusiana menyatakan, mengabulkan gugatan seluruhnya penggugat. "Menyatakan merek Stella milik tergugat bertentangan dengan pasal 21 ayat (1) huruf a, pasal 21 ayat (3) UU Merek dan memerintahkan turut tergugat (DJKI) merek Stella," kata hakim dalam amar keputusannya dikutip Bisnis, Selasa (16/7).
Sengketa merek Stella di antara keduanya bermula ketika Godrej melayangkan gugatan terhadap Budi Wardana dengan perkara No. 26/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Sby, pada 22 November 2018.
Godrej menilai Budi Wardana memakai merek Stella tersebut karena bertentangan dengan pasal 21 ayat 1 huruf a dan ayat 3 UU Merek No. 20/2016 tentang Merek bahwa permohonan merek di DJKI bisa ditolak kalau merek sudah terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa.
Dalam petitum gugatannya Godrej menyatakan pendaftaran merek Stella dengan pendaftaran No. IDM000191567, tertanggal pendaftaran 28 Januari 2009 dari tergugat untuk kelas jenis barang nomor 3 adalah batal.
Jenis barang nomor 3 dalam sistem klasifikasi merek mencakup sediaan-sediaan untuk memutihkan dan mencuci, sediaan-sediaan untuk membersihkan, mengkilatkan, membuang lemak, sabun, wangi-wangian, minyak sari, kosmetik, minyak rambut, bahan-bahan pemeliharaan gigi.
Godrej memerintahkan DJKI sebagai turut tergugat untuk mencoret merek Stella dari daftar umum merek sesuai dengan pasal 92 ayat 1 tentang UU Merek dengan memberikan alasan dan tanggal pembatalan atau penghapusan merek.
Selain itu, Godrej mengajukan gugatan supaya pengadilan dalam putusannya memerintahkan turut tergugat mengumumkan pencoretan pembatalan merek Stella dengan pendaftaran IDM000191567 dalam berita resmi merek, seperti diatur dalam pasal 93 ayat 3 UU Merek.
Selain permintaan dicoret dari daftar umum merek, Godrej meminta supaya sertifikat merek dari yang bersangkutan milik tergugat tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkum dan HAM Fathlurachman mengatakan, pihaknya bersikap setelah menunggu hasil keputusan.
"Iya memang ada gugatan tersebut [dari Godrej kepada Budi Wardana]. Jadi kami menunggu saja putusannya," kata dia singkat kepada Bisnis.
Dari halaman Godrej Indonesia, perusahaan ini mengakuisisi grup PT Megasari Makmur yang bergerak di bidang perawatan rumah tangga, pada 2010. Dengan investasi sebesar US$100 juta, Godrej Indonesia membangun fasilitas mutakhir di Indonesia.
Adapun produk andalannya di market Indonesia, yakni selain Stella untuk penyegar udara, HIT sebagai insektisida rumah tangga dan Mitu dalam perawatan dan tisu bayi.
Merek Stella disematkan Godrej selain di tabung penyemprot, ada Stella Matic Parfumist dan Stella Matic Regular yaitu alat penyemprot berteknologi matik, Stella Pocket Barthroom untuk penyegar kamar mandi, dan Stella Car Vent untuk penyegar di kendaraan.