Bisnis.com, JAKARTA — Ada sejumlah catatan yang diberikan untuk pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam sektor hukum sepanjang 5 tahun terakhir.
Beragam catatan ini diberikan lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW). Catatan pertama muncul pada isu reformasi kepolisian.
Menurut ICW, agenda reformasi Polri masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Salah satu alasannya, hingga kini masih banyak anggota Polri yang tidak patuh dalam mengisi LHKPN.
ICW mencatat, selama 2017-2018 ada 29.526 anggota kepolisian yang wajib melaporkan LHKPN. Akan tetapi, masih ada 12.779 anggota Polri yang belum melaporkan LHKPN hingga periode itu.
Selain itu, ada juga catatan mengenai pengawasan terbatas Kompolnas terhadap Polri karena lemahnya kewenangan mereka.
"Ada masalah kepatuhan LHKPN yang rendah, juga integrasi dan transparansi data penanganan kasus belum terjadi," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga
ICW dan sejumlah pemerhati hukum mengeluarkan catatan aspek penegakan hukum di periode pertama pemerintahan Jokowi, Rabu (17/7/2019).
Catatan kedua muncul dari isu reformasi hukum dan penegakan hukum yang bebas KKN. Menurut ICW, arah reformasi hukum hingga kini belum jelas karena pemerintah hanya fokus mengurus sektor perekonomian.
Isu hukum selama periode pertama pemerintahan Jokowi disebut hanya menjadi anak tiri dan penyangga. Hal itu dianggap menjadi kekurangan karena menurut ICW isu hukum harusnya menjadi hal yang harus dibereskan paling pertama.
Jika persoalan hukum menjadi prioritas, ICW yakin makin banyak investor masuk ke Indonesia. Donal menyebut, selama ini banyak calon investor yang mempersoalkan ada atau tidaknya kepastian hukum yang jelas di sebuah negara sebelum menanamkan modal di negara tujuan.
"Saya ada analogi, kalau dilihat sebagai kereta maka pemerintah adalah gerbong, ekonomi adalah bahan bakar dan isu hukum adalah relnya. Selama ini pemerintah tak memastikan relnya terbentuk dan berjalan baik padahal clean investment membutuhkan prasyarat kepastian hukum," katanya.
Catatan juga diberikan terhadap isu pemberantasan korupsi. ICW menganggap pemerintahan Jokowi-JK mengerdilkan persoalan korupsi hanya di aspek pungutan liar (pungli). Padahal, pungli selama ini masuk kategori korupsi kecil (petty corruption).
Jokowi juga dianggap belum berperan untuk mendorong perbaikan pada sektor peradilan agar dapat berjalan maksimal. Presiden disebut tak memberi arahan bagi penegak hukum untuk membersihkan lembaga peradilan dari oknum-oknum yang ada.
"Menurut saya isu hukum dan pemberantasan korupsi masih jadi anak tiri, seolah terpisah dengan core isu presiden di bidang ekonomi dan reformasi birokrasi," katanya.
ICW berharap pada periode kedua pemerintahan Jokowi perbaikan-perbaikan di sektor hukum digencarkan. Selain itu, mereka juga berharap tak ada pejabat publik di sektor hukum yang ditunjuk Jokowi dan berasal dari partai politik, punya catatan hukum di masa lalu, serta tidak berintegritas.
Posisi-posisi publik yang dianggap ICW harus memenuhi kriteria itu adalah Menteri Hukum dan HAM, Menko Polhukam, serta Jaksa Agung.
"Itu penting dijaga presiden, tiga jabatan itu diisi orang bersih, tak punya masalah hukum masa lalu dan independen," katanya.