Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Gubernur Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayah sekitar Kepulauan Riau.
"KPK meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat mengelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/7/2019).
Sebelum menjadi gubernur, Nurdin sempat mencicipi kursi wakil. Tercatat Nurdin menjabat sebagai Wakil Gubernur selama Februari hingga April 2016 atau selama dua bulan. Nurdin dilantik sebagai gubernur setelah Muhammad Sani, gubernur sebelumnya meninggal dunia usai menghadiri rapat bersama kepala daerah di Istana Negara, 8 April 2016.
Sebelum menjabat sebagai wakil gubernur hingga menjadi gubernur, pria yang lahir 62 tahun silam ini pernah menduduki jabatan sebagai Bupati Karimun.
Baca Juga
Nurdin duduk sebagai bupati selama dua dua periode yakni pada periode 2006-2011 dan 2011-2015. Sebelum itu, dia sempat menjabat sebagai Wakil Bupati Karimun pada periode 2001-2005.
Adapun ditengah-tengah kepemimpinannya sebagai bupati, Nurdin sempat menjabat sebagai dosen di Universitas Karimun selama satu tahun. Jauh sebelum itu, sekitar tahun 2000 Nurdin juga sempat menduduki jabatan sebagai Direktur Perusahaan Pelayaran Rakyat.
Dihimpun dari berbagai sumber, Nurdin pernah menjadi kader Partai Golkar saat dirinya menjabat sebagai Bupati Karimun selama dua periode. Kemudian saat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Kepulauan Riau, dia digandeng Partai NasDem.
Dilansir dari akun Instagram miliknya, dengan nama @Nurdin757, pria yang lahir di Moro, Karimun, Kepulauan Riau ini sering mengunggah gambar dan video kegiatan dan aktivitasnya saat menjabat sebagai gubernur.
Nurdin bahkan sesekali mengunggah gambar dan video yang memperlihatkan kemampuan dirinya saat mengendalikan kapal atau menjadi nahkoda.
Sementara itu, dilansir dari situs acch.kpk.go.id, Nurdin termasuk kepala daerah yang taat melaporkan harta kekayaanya pada setiap jenjang karirnya sebagai pejabat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Nurdin tercatat pertama kali melapor harta dan kekayaan kepada KPK saat dirinya menjadi Bupati Karimun periode 2006-2011.
Nurdin terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 29 Mei 2018 untuk periode kekayaan 2017. Harta kekayaan yang dilaporkan Nurdin sekitar Rp5,8 miliar. Dia memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4.461.428.564.
Selain itu, Nurdin tercatat juga memiliki harta bergerak berupa Honda CR-V JEEP 2005 senilai Rp 180 juta, Toyota New Camry 2011 Rp 80 juta, dan Honda CR-V 2012 Rp 110 juta. Nurdin Basirun mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 460 juta dan kas dan setara kas Rp 581.691.952. Nurdin Basirun tidak memiliki utang. Total harta kekayaannya Rp 5.873.120.516.