Bisnis.com, Jakarta – Secara tak terduga, polisi menemukan barang bukti yang diduga bagian dari kasus penipuan dan penggelapan mobil kredit yang melibatkan Pablo Benua. Penemuan itu terjadi saat polisi menggeledah rumah Pablo untuk kasus pencemaran nama baik Fairuz A. Rafiq.
Penggeledahan rumah Pablo di Bogor dilakukan polisi pada Kamis (11/7/2019) pagi. “Dalam penggeledahan kami menemukan puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, seperti dilansir Tempo.co.
Saat dicek di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kata Argo, ternyata ada laporan penipuan dan penggelapan terhadap Pablo Benua pada 26 Februari 2018. Status Pablo dalam kasus tersebut masih sebagai saksi terlapor.
Menurutnya, dalam kasus penggelapan itu, Polisi kesulitan memeriksa Pablo Benua lantaran kerap beralasan sakit saat dipanggil. Saat ini, kasus penipuan dan penggelapan mobil tersebut masih dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pencurian Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sapta Maulana membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, objek yang digelapkan dalam kasus itu adalah mobil kreditan. “Kasusnya mengenai objek fidusia,” kata Sapta.
Baca Juga
Pablo Benua dilaporkan menggelapkan dua unit mobil merek Honda Jazz dan Honda HRV. Bukannya melunasi kredit mobil itu, Pablo malah melakukan penggelapan dengan memindahtangankan mobil tersebut kepada orang lain.
Selain kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil, Pablo Benua dan istrinya Rey Utami terlibat kasus dugaan pencemaran nama baik Fairuz A. Rafiq. Pablo, Rey Utami, dan mantan suami Fairuz, Galih Ginanjar, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan pencemaran nama baik Fairuz A. Rafiq di media sosial dipicu oleh konten video Galih Ginanjar tentang mantan istrinya itu pada saat diwawancarai pasangan vlogger Rey Utami dan Pablo Putra Benua. Laporan Fairuz tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus dengan terlapor Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.
Polisi berencana menjerat ketiga tersangka itu dengan Pasal 27 ayat (1), 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1), Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Argo, Galih, Rey, dan Pablo terancam hukuman penjara di atas 6 tahun.
Saat ini, kata Argo, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar ditahan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama 1x24 jam. Setelah itu, penyidik akan menentukan apakah ketiganya akan ditahan atau tidak.