Bisnis.com, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (10/7/2019).
Tim turut mengamankan uang senilai SGD6.000 yang diduga bukan sebagai penerimaan pertama. Pemberian diduga terkait izin lokasi rencana reklamasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sebelumnya KPK mendapat informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi yang diduga diperuntukan pada kepala daerah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kemudian berhasil mengamankan sejumlah pihak dari unsur kepala daerah, kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, dan 2 staf dinas hingga pihak swasta.
"Sampai malam ini, KPK membawa 6 orang ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Febri mengatakan pihak-pihak yang diamankan tersebut masih menjalani proses pemeriksaan. Pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka.
Baca Juga
"Maka dalam waktu paling lama 24 jam ini tim akan melakukan kegiatan-kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan."